• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Sabtu, Juni 14, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Dindukcapil Demak Ingatkan Warga Pentingnya Pencatatan Nikah

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Jumat, 10-Feb-2023
in News, Demak Hari Ini
TALKSHOW: Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati, saat Talkshow di Studio RSKW 104.8 FM dengan tema “Pencatatan Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan”. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

TALKSHOW: Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati, saat Talkshow di Studio RSKW 104.8 FM dengan tema “Pencatatan Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan”. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

935
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mendorong masyarakat agar melakukan pencatatan nikah ke lembaga terkait.

Hal itu disampaikan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati, dalam Talkshow di Studio RSKW 104.8 FM dengan tema “Pencatatan Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan” beberapa waktu lalu.

Hendrawati menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk, proses pencatatan perkawinan dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda.

Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, menyerahkan bantuan insentif secara simbolis kepada penghafal al-quran bertempat di Ballroom Wakil Bupati Demak pada Rabu, 11 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Kucurkan Rp 200 Juta untuk Insentif Hafidz Al-Quran

12 Juni 2025
Oknum guru SMPN 1 Karangawen yang menendang siswa berdamai dengan pihak keluarga korban usai mediasi di Mapolres Demak pada Kamis, 12 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Kasus Viral Guru Tendang Wajah Siswa di Demak Berujung Damai

12 Juni 2025

“Pencatatan perkawinan untuk masyarakat yang beragama islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sedangkan yang beragama selain islam pencatatannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Dari pencatatan perkawinan yang telah dilakukan, ada beberapa manfaat yang didapatkan ketika sudah melakukan pencatatan perkawinan. Pertama, untuk memberikan keabsahan atas adanya pernikahan. Kemudian memudahkan birokrasi, memastikan istri bisa mendapatkan haknya. Selanjutnya memastikan kesejahteraan anak-anak dan memudahkan pengurusan hak asuh anak.

“Untuk persyaratannya yaitu surat keterangan dari kelurahan atau desa, surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan. Kemudian pas foto berwarna berdampingan calon suami istri, KTP elektronik asli, kartu keluarga asli, fotokopi akta kelahiran calon suami istri. Kemudian untuk yang janda atau duda cerai mati melampirkan akta kematian, dan bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraian,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrawati juga menjelaskan terkait pembatalan perkawinan. Adapun syarat-syaratnya yaitu salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP Elektronik.

Sementara untuk perjanjian perkawinan adalah persetujuan antara calon suami dan istri untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka dengan persyaratan menyertakan KTP Elektronik, KK, akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.

Kemudian akta perkawinan suami dan istri, surat keterangan pelaporan akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain jika pencatatan perkawinan dilaksanankan di luar negeri.

“Perjanjian perkawinan bisa dilaksanakan sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris. Dan dilaporkan kepada instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Tags: berita demakBerita Demak TerbaruDisdukcapilDukcapilNikah massalPemkab Demak
Previous Post

Dikeluhkan Warga, DPRD Pati Sukarno Dorong Bantuan STB Segera Terealisasi

Next Post

Penyakit LSD Meluas, Dislutkanak Batang Gencarkan Penanganan Intensif

Post Terkait

Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)
News

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

by Sekar Sari
14 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Sebagian petani tembakau di Kabupaten Pati tengah mengalami kesulitan dalam proses penanaman akibat mundurnya musim kemarau di...

Read moreDetails
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat menghadiri kegiatan Innovation Day Semarang 2025 yang digelar oleh Schneider Electric di Hotel Padma, Kamis, 12 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Komitmen Dorong Pertumbuhan Industri Hijau Melalui Efisiensi Energi

13 Juni 2025
Peluncuran podcast "Talang Atur" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Kamis, 12 Juni 2025. (Dok. KPU Blora)

KPU Blora Perkuat Literasi Demokrasi Masyarakat Lewat Podcast ‘Talang Atur’

13 Juni 2025
Wakil Ketua penyelenggara kegiatan Istighosah Merah Putih, Waryoto (peci putih). (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Istighosah Merah Putih di Demak Undang 313 Kiai dan Pejabat Daerah

12 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bordir icik merupakan kerajinan budaya khas Kabupaten Kudus. Bordir icik ini memiliki keunikan...

Read moreDetails
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025
Bimtek Komunikasi Efektif bagi tenaga kesehatan yang digelar di Gedung PPNI Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjtaeng.id)

DKK Kudus Bekali Tenaga Kesehatan Ilmu Komunikasi Efektif

12 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti terkait penolakan pembangunan sekolah rakyat oleh warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal. Bupati...

Read moreDetails
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

13 Juni 2025

Post Terbaru

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
BERSALAMAN: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyambut kedatangan sejumlah atlet yang berkunjung ke rumah dinas wali kota pada Jumat, 13 Juni 2025. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Atlet Atletik Dibina Secara Berkelanjutan

14 Juni 2025
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya