KPU Kudus Didesak Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus mendapat permintaan untuk menambah alokasi kursi legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus pada Pemilu 2024. Namun, KPU memastikan jika permintaan itu belum bisa dikabulkan.

Desakan pada KPU untuk menambah jumlah kursi di DPRD Kudus itu datang dari sejumlah pihak saat KPU Kudus menggelar Uji Publik Terkait Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang berlaku di Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah kursi legislatif pada pemilu 2024 tetap seperti pada 2019 lalu, yakni ada empat dapil dan 45 kursi legislatif yang diperebutkan.

“Ini sama seperti 2019 kemarin, memang banyak yang mengusulkan ditambah dan juga satu kecamatan satu dapil, tapi itu belum bisa,” ujarnya, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Alasannya, kata Syarifah, adalah masih stabilnya jumlah penduduk di Kabupaten Kudus. Yakni sekitar 800 ribuan jiwa. Sehingga untuk penambahan dapil maupun kursi dirasa belum bisa dilaksanakan.

“Karena itu, kami tetap memutuskan untuk menggunakan yang sama seperti di Pemilu 2019 kemarin,” paparnya.

Pihaknya memprediksi penambahan kursi legislatif  baru bisa terjadi sekitar lima kali pemilu lagi. Yaitu ketika jumlah penduduk Kudus sudah mencapai kurang lebih satu juta orang.

“Nah, kalau segitu mungkin baru bisa dilakukan penambahan, karena balik lagi, kita harus sesuaikan dengan jumlah populasi masyarakatnya kan,” tegasnya.

Sebagai informasi, untuk empat dapil di Kabupaten Kudus terdiri dari Dapil 1 yang diisi oleh Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati, kemudian Dapil 2 yang diisi oleh Kecamatan Kaliwungu serta Kecamatan Gebog.

Selanjutnya untuk Dapil 3 diisi oleh Kecamatan Jekulo dan Dawe, dan Dapil 4 diisi oleh Kecamatan Undaan, Mejobo, dan Bae. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version