• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Jumat, Juni 20, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Dewan, Advokat, dan Ormas Minta Sekda Jepara Edy Sujatmiko Buka Riwayat Tanah

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Jumat, 07-Okt-2022
in News, Jepara Hari Ini
Dewan, Advokat, dan Ormas Minta Sekda Jepara Edy Sujatmiko Buka Riwayat Tanah

POLEMIK PANJANG: Sekda Edy Sujatmiko berdebat dengan AHS yang mengaku pemilik tanah sengketa berdasarkan SHM No. 454/Desa Tubanan, didampingi pihak KPK, BPN, Forkompimda, Petinggi Desa Tubanan, dan aparat penegak hukum. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

935
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara transparan buka data riwayat tanah sengketa ke publik. Pasalnya, apabila PT CJP menolak mediasi, maka Pemkab selaku pihak yang saat ini menguasai tanah dengan Hak Pakai Nomor 14 tidak serta merta mengikuti langkah PT CJP.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Karena itu, buka riwayat data tanah dinilai sejumlah pihak merupakan solusi untuk mengatasi polemik sengketa tanah yang berlarut-larut.

Wakil Ketua DPRD Jepara, Arizal Wahyu Hidayat. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Harap Sekolah Rakyat Berlanjut hingga Jenjang SLTA

20 Juni 2025
DPRD Jepara saat menyerahkan Ranperda inisiatif kepada Pemkab Jepara dalam rapat paripurna pada Rabu, 18 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Bentuk 3 Pansus Bahas 4 Ranperda Strategis

18 Juni 2025

PT. CJP Tolak Mediasi Terkait Kasus Sengketa Lahan Warga vs Pemkab Jepara

Hal ini sebagaimana pesan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Junarso. Ia mengatakan, penyelesaian masalah tanah tersebut harus menggunakan cara yang baik agar tidak berlarut-larut. 

“Kalau ada sengketa warga dengan pemerintah, harus diselesaikan dengan cara yang lebih baik, kalau memang tidak ada titik temu, di mana kita hidup di negara hukum, ya kita selesaikan secara ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia pun berharap masalah sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan objektif dan bijaksana sebagaimana aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo. Pihaknya menyoroti dasar peraturan yang digunakan Pemkab Jepara pada surat teguran ketiga, yakni, sesuai ketentuan Pasal 42 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Pasal 296 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan Pemkab Jepara berkewajiban melakukan pengamanan fisik, pengaman barang milik daerah meliputi administrasi dan hukum, berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 14 tanah yang Saudara dirikan bangunan tersebut adalah milik Pemkab Jepara.

“Di sini jelas Pemkab Jepara tidak mengetahui bahwa PP Nomor 27 Tahun 2014 sudah direvisi oleh Pemerintah dengan PP Nomor 28 tahun 2020. Di mana Pasal 42 yang ada di dalam PP tersebut (PP Nomor 27 Tahun 2014) juga sudah ada penambahan dan revisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Tri. 

Tri mengatakan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dalam pasal 42 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud sebagai dasar pemberian surat teguran ketiga (22 September 2022) terkait pengamanan fisik, administrasi dan hukum dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan “pengamanan administrasi” antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertifikat tanah, melainkan pula dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

“Kemudian, yang dimaksud dengan ‘pengamanan fisik’ antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘pengamanan hukum’ antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara,” jelasnya. 

Dalam permasalahan ini, ia menyarankan Pemkab Jepara terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dokumen bukti perolehan, pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020.

“Di sini yang perlu ditekankan adalah keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020,” tandasnya. 

Tak jauh berbeda, keterbukaan data riwayat tanah ini penting untuk dibuka dalam satu forum mediasi juga dikemukakan oleh Pimpinan Kantor Hukum Abdul Ghofur & Partners Law Firm, Abdul Ghofur, S.H.

Menurutnya, permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah antar pihak pemilik lahan yakni AHS dengan Pemkab Jepara yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

“Menurut hemat saya, masing-masing pihak bisa duduk bermusyawarah untuk mediasi dengan menyertakan bukti keabsahan dokumen masing-masing sehingga ada titik temu permasalahannya,” ujar Abdul Ghofur.

Dalam keterangannya, Pemkab Jepara mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 14/Tubanan seluas 41.430 meter persegi yang dihibahkan oleh PT. CJP pada tanggal 15/4/2015.

Sedangkan AHS mengklaim lahan tersebut berdasarkan bukti Kepemilikan SHM nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Desa Tubanan atas nama Sri Wulan dengan luas 20.237 meter persegi.

“Jadi kalau kita bicara mengenai sengketa tanah ‘kan datanya harus valid, baik dari Pemkab ataupun warga. Baru jika musyawarah tidak ada titik temu, maka salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan sehingga memperoleh kepastian hukum,” sarannya.

Menurutnya, tidak tepat jika sebelum ada mediasi atau klarifikasi antara kedua belah pihak, malah langsung memberikan teguran sebagai upaya menekan salah satu pihak yakni warga.

“Kesannya ‘kan seperti main hakim sendiri dengan menunjukkan kekuatan yang dipandang sebagai sikap arogansi dan intimidasi kepada salah satu pihak,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: DPRD JeparaPemkab JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Pemkot Salatiga Imbau Pedagang Hindari Rentenir dan Pinjol untuk Modal Usaha

Next Post

Ciptakan Diseminasi Informasi, Diskominfo Pati Gelar Sarasehan bersama Seniman

Post Terkait

Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait aturan ODOL di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Audiensi Aturan ODOL, Polres dan Dishub Jepara Sepakati Ini

by Rosyid
20 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait Undang-Undang (UU) Over Dimension dan...

Read moreDetails
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan penandatanganan Pakta Integritas di Gedung Shima pada Kamis, 19 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Berantas Korupsi, Wabup Gus Hajar Minta ASN Pemkab Jepara Tingkatkan Integritas

19 Juni 2025
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

5 Pejabat Pemkab Jepara Perebutkan Kursi Sekda, Ini Daftar Namanya

19 Juni 2025
Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan dengan kendaraan besar bermuatan sound pada Kamis, 19 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Demo Revisi UU ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati

19 Juni 2025
Bupati Pati Sudewo memberikan arahan dalam Sosialisasi Kemitraan dan Inovasi Pertanian yang digelar di Ruang Penjawi, Setda Pati, Rabu, 18 Juni 2025. (Humas Pemkab Pati)

Bupati Pati Dorong Semangat Petani Bangkitkan Ekonomi Pertanian

18 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

by Rosyid
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Waterpark Mulia Wisata yang terletak di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menghadirkan...

Read moreDetails
DOA BERSAMA: Ratusan Siswa SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus mengikuti kegiatan rutin doa bersama setiap Jumat pagi sebelum pembelajaran dimulai, Jumat, 20 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP IT Assa’idiyyah Kudus Perkuat Spiritualitas Siswa Lewat Tradisi Doa Bersama

20 Juni 2025
CEK KESEHATAN: Puskesmas Jati melaksanakan pelayanan  cek kesehatan gratis di Terminal Jati Kudus terhadap sopir yang sedang demo di kawasan Jalan Lingkar Pantura Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cek Kesehatan Gratis Digelar di tengah Demo Sopir Truk di Kudus

19 Juni 2025
Kepala Sekolah SMP 1 Gebog, Endang Siwi Ekowati, bersama siswa menunjukkan hasil olahan ecoenzim berupa sabun pada Kamis, 19 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Inovatif! SMP 1 Gebog Kudus Ajak Siswa Olah Kulit Buah Jadi Sabun

19 Juni 2025
PANITIA SPMB: Dua panitia SPMB di SMPN 3 Bae, Kudus pada Rabu, 18 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 3 Bae Kudus Yakin Daya Tampung Siswa Baru Terpenuhi Lewat Jalur Prestasi

19 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Pati, Sudewo, mengajak siswa menyanyi lagu nasional saat meninjau penguatan karakter di salah satu SD di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Dok. Instagram Humas Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Sudewo Akan Susun Konsep Peningkatan Mutu Pendidikan di Pati

by Rosyid
19 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Setelah kebijakan penguatan karakter siswa, Bupati Pati, Sudewo, berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di wilayah setempat. Hal itu...

Read moreDetails
Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan dengan kendaraan besar bermuatan sound pada Kamis, 19 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Demo Revisi UU ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati

19 Juni 2025
Prosesi pelantikan 89 pejabat baru Pemerintah Kabupaten Pati yang disaksikan langsung Bupati Pati Sudewo di Pendopo Kabupaten, Kamis malam, 19 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Lantik 89 Pejabat Baru, Bupati Pati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

20 Juni 2025

Post Terbaru

Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait aturan ODOL di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Audiensi Aturan ODOL, Polres dan Dishub Jepara Sepakati Ini

20 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, saat memberi keterangan kepada awak media, Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Respons Demo ODOL, Bupati Kudus Akan Teruskan Aspirasi Sopir Truk ke Pusat

20 Juni 2025
Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

20 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan sambutan saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Jumat, 20 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Respons Gelombang Demo Aturan ODOL di Jateng

20 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya