Polres Blora Amankan Truk Tangki Kapasitas 24 Ton, Diduga Angkut Solar Ilegal

BARANG BUKTI: Polres Blora mengamankan truk tangki kapasitas 24.000 Liter yang diduga mengangkut solar illegal di halaman belakang Mapolres Blora pada Senin, 29 Agustus 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BARANG BUKTI: Polres Blora mengamankan truk tangki kapasitas 24.000 Liter yang diduga mengangkut solar illegal di halaman belakang Mapolres Blora pada Senin, 29 Agustus 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki kapasitas 24.000 liter atau 24 ton yang diduga mengangkut solar ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim, AKP Supriyono saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora pada Senin, 29 Agustus 2022 pagi.

Gelar perkara dihadiri Kasi Humas Polres Blora, AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim, Ipda Anshori.

AKP Supriyono menyampaikan bahwa kendaraan truk tangka bernomor polisi (nopol) L 9683 UO tersebut diamankan di kawasan Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora.

“Kita berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar illegal pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu. Saat diamankan, truk bernopol L 9683 UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter. Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter,” bebernya.

Ia menjelaskan pada saat penangkapan, para terduga pelaku sudah selesai melakukan pemindahan solar dari tangki besar ke tangki berkapasitas lebih kecil.

“Namun, saat kita sampai di sana truk tangki kecil sudah tidak ada di lokasi,” terangnya.

Selain mengamankan truk tangka berkapasitas 24.000 liter, lanjutnya, Tim Satreskrim juga mengamankan 4 saksi, pompa air, 1 selang warna biru dan  surat kendaraan.

“Tapi saat ini baik barang bukti maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya.”

Pihaknya juga menyebutkan bahwa terdapat stiker INKOPPOL yang terpasang pada tangka tersebut yang diduga digunakan para pelaku untuk memuluskan aksinya. Saat ini Polres Blora masih berupaya membedah kasus dugaan distribusi solar ilegal tersebut. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version