Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan

MENERANGKAN: Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat menerangkan dugaan korupsi pembangunan jalan yang dilakukan oleh Sekda Pemalang MA. (Dok. Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat menerangkan dugaan korupsi pembangunan jalan yang dilakukan oleh Sekda Pemalang MA. (Dok. Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idPolda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin (MA) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan paket jalan senilai Rp 6,5 miliar.

Ia diduga melakukan korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang.

Penetapan MA sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Jateng menerima laporan dan pemeriksaan dari terpidana yang telah menjalani masa hukuman bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, belum lama ini.

“Terpidana yang telah bebas menyebutkan bahwa Kepala DPUTR Kabupaten Pemalang saat itu, saudara MA ikut terlibat. Selanjutnya, mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Para terpidana yang telah bebas menyebutkan bahwa Kepala DPUTR Kabupaten Pemalang saat itu juga ikut terlibat. Dari hasil penyelidikan, diketahui MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang.

Lanjut Kombes Pol Johanson, tersangka MA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminta pencairan 100 persen dari pembangunan paket jalan 1 dan 2 yang sebenarnya pengerjaannya masih 73 persen dan penyerahan uang senilai Rp 500 juta kepada PT Aska yang mana PT tersebut bukan pemenang proyek.

“Yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket jalan 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska, padahal bukan pemenang proyek,” terangnya.

Akibat dugaan korupsi yang dilakukannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Jateng akan melakukan pemanggilan terhadap MA.

“Untuk sekarang, kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” pungkasnya. (Lingkar Network | Henuvan – Lingkar TV)

https://www.youtube.com/watch?v=R80VrpNxPv4
Exit mobile version