Kasus Pengadaan Tanah Bulog, Notaris di Grobogan Jadi Tersangka

MENYAMPAIKAN: Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo bersama Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi saat konferensi pers di aula Kejari Grobogan, Rabu (20/4). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo bersama Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi saat konferensi pers di aula Kejari Grobogan, Rabu (20/4). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan inisial (PC) seorang notaris menjadi tersangka dalam lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo saat konferensi pers pada Rabu (20/04).

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: Print-02/M.3.41/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021, pada hari Senin tanggal 18 April 2022, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan tahun 2018 (BULOG Jilid II),” ujarnya di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (20/4).

Disampaikannya, penetapan tersangka inisial (PC) ini, sebagai tindak lanjut kasus yang lalu dilakukan penyelidikan dan penuntutan dan inkracht tahun lalu dan tahun ini. 

Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

“Hingga saat ini Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) orang saksi,” imbuhnya.

Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi menambahkan, peran tersangka inisial (PC) seorang notaris ini dalam kegiatan pengadaan Gudang Bulog di Desa Mayahan 2018. Bahkan tersangka ini aktif sebagai rekanan pihak Bulog sebelum ada kegiatan 2018.

“Sebenarnya inisial PC ini ada ikatan kerja dengan Perum Bulog sendiri sebelum ikatan kerja dia sudah aktif sebagai pengadaan tanah ini,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun penetapan sebagai tersangka inisial PC, namun kerugian negara tetap dibebankan pada terdakwa Kusdiyono (Kasus Bulog Mayahan Jilid I). 

Sengketa Makelar Tanah di Kejari Grobogan Berakhir Damai

“Tapi ini perbuatannya tersangka ini bersama-sama terdakwa Kusdiyono akibatnya kerugian dalam perkara Kusdiyono ini bisa memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ungkapnya.

Meski sudah ditetapkannya inisial (PC) menjadi tersangka, namun Kejari Grobogan belum melakukan penahanan, lantaran tersangka menjabat sebagai notaris, dalam penyidikan, persidangan maupun penuntutan, harus sesuai prosedur yang berlaku. Sementara inisial (PC) sesuai pasal yang disangkakan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.

“Kami sudah bersurat ke majelis kehormatan notaris, kita sampaikan karena yang bersangkutan ada jabatannya notaris, kalau nanti ada jadwalnya kita lakukan pemanggilan ke yang bersangkutan,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version