PATI, Lingkarjateng.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati.
Vonis yang dibacakan dalam sidang kedelapan yang digelar pada 6 April 2026 tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Keduanya dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2025, saat jurnalis Lingkar TV dan wartawan Murianews.com hendak melakukan wawancara langsung.
Saat itu, mereka berupaya mewawancarai mantan Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati yang keluar dari sidang panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di Gedung DPRD Pati.
Namun, aksi penghalangan membuat kedua jurnalis tidak dapat melakukan wawancara. Bahkan, jurnalis Lingkar TV sempat ditarik hingga terjatuh.
“Terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum, oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat bulan,” kata Juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani.
Retno menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi penahanan diserahkan kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya, Miftakhudin, mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kinerja pers dilindungi oleh undang-undang.
“Kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang, jadi saya berharap dengan adanya vonis ini bisa menjadi pembelajaran kita bersama,” katanya.
Senada, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Nur Kholis, turut mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menggunakan Undang-Undang Pers dalam mempertimbangkan vonis terhadap terdakwa.
Menurutnya, hal itu menjadi misi PWI Pati karena sebelumnya telah banyak kasus kekerasan yang menimpa jurnalis namun belum sampai ke meja hijau.
“Ini sesuai misi kita, penghalang-halangan kerja jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan karena sudah terjadi berkali-kali dan kita masukkan ke ranah Pengadilan Negeri Pati dan akhirnya diputus dengan menggunakan Undang-Undang Pers, jadi kita mengapresiasi sekali,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid
































