KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi melantik 2.606 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pegawai di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia berpesan kepada para pegawai agar status baru sebagai PPPK menjadi pemicu semangat dan meningkatkan kinerja.
“Kami pesan jangan lemah, tetap semangat tingkatkan kinerja untuk menjalankan tugas-tugas di Pemkab Kudus terutama terkait pelayanan. Kami ingin pelayanan di Pemkab Kudus minim komplain dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bupati meminta agar PPPK paruh waktu tetap menjaga integritas, sopan dan santun serta marwahnya sebagai ASN. Sebab pengabdian dan kepada masyarakat adalah yang utama dan harus dilakukan dengan maksimal.
“Tunjukan kalau kalian bagian dari Pemkab Kudus. Selamat bertugas dan tetap jaga kinerja baik,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten Kudus Zulfa Kurniawan merincikan dari 2.606 PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri 188 tenaga kesehatan, 459 guru dan 1.959 tenaga teknis.
SK Bupati terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Januari 2026. Mereka akan melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak selayaknya ASN.
“Untuk gaji yang diterima nanti minimal Rp1 juta, tapi untuk yang sudah bergaji di atas Rp1 juta maka tidak ada perubahan,” ucapnya.
Kemudian perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap setahun sekali. Oleh karena itu, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi.
“Kalau ditemukan adanya tindak pelanggaran ASN, memungkinkan tidak dilakukan perpanjangan kontrak. Akan tetapi, untuk aturan keseluruhan secara teknis, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” terangnya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik yakni Miftahur Rosyidin (37), seorang tenaga operator di SDN 1 Golantepus. Dirinya mengaku akan lebih meningkatkan kinerjanya setelah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya sudah mengabdi di sekolah sekitar 15 tahun sejak 2010, sekarang karena kita punya dasar SK Bupati jadi lebih tenang dan akan meningkatkan kinerja,” ucapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa































