SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 155 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga menerima Remisi Umum Kemerdekaan dan 86 WBP menerima Remisi Dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. Dari total yang mendapat pengurangan masa pidana tersebut, 3 orang diantaranya langsung bebas
Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto menjelaskan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi ini menjadi hadiah kemerdekaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, sudah menjalani minimal enam bulan pidana, tidak melanggar tata tertib, dan mengikuti program pembinaan,” jelas Anton.
Ia berharap remisi ini bisa memotivasi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami harapkan dengan hadiah remisi ini mereka menjadi pribadi taat aturan serta tidak mengulangi tindak pidana. Remisi juga diharapkan menjadi momentum perubahan dan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air,” ucapnya.
Salah satu penerima remisi, Amin, mengaku bersyukur dapat langsung bebas.
“Alhamdulillah hari ini saya bebas setelah menerima remisi. Terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PAS, dan Karutan Salatiga. Saya berjanji menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S































