KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 1.117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Rabu 16 Juli 2025 di Alun – alun Kabupaten Kendal.
Pada kesempatan itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari hadir memimpin Apel Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Formasi tahun 2024.
Ia mengungkapkan dari 1.117 PPPK tersebut, ada satu yang tidak dapat menerima SK lantaran meninggal dunia.
Bupati Tika meminta para PPPK yang baru saja menerima SK Pengangkatan untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan loyalitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Saya berpesan agar bersama-sama meluruskan niat untuk bekerja sebagai ibadah dan fokus serta amanah dalam bekerja. Taatilah aturan, penuhi segala kewajiban, jadilah ASN yang berkarakter,” harapnya.
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menambahkan, para penerima SK Pengangkatan PPPK ini mendapatkan sejumlah pembinaan terkait kedisiplinan, prestasi, dan loyalitas. Ia menegaskan jika nantinya PPPK tersebut melanggar aturan dan kedisiplinan ASN, maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang lagi.
“Kalau mereka melanggar disiplin atau tidak berkinerja ya sudah selesai. Karena pegawai kontrak kan, ya kontraknya tidak diperpanjang dan selesai,” tegas Pj Sekda.
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir menyatakan, masa kontrak pegawai PPPK ini adalah maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja.
“Kontrak maksimal lima tahun, tetapi ketika PPPK itu diangkat sesuai dengan umurnya maka akan menyesuaikan. Jika ada yang diangkat di usian 57 tahun maka kontraknya selama satu tahun,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam pengangkatan PPPK formasi 2024 ini ada sekitar 18 orang yang berusia sekitar 57 tahun dan yang di usia 50 tahunan ada sekitar 50 orang.
“Ada yang masa kerjanya sudah 17 tahun, ada yang 20 tahun ada juga yang masih 2 tahun. Tenaga non ASN yang diangkat jadi PPPK ini merupakan kebijakan untuk menyelesaikan pegawai non ASN,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S

































