KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mengusulkan 1.111 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdur Basir, mengatakan tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu meliputi honorer yang terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum.
“Pemerintah daerah memprioritaskan tenaga non ASN yang sudah masuk database BKN, namun bagi yang belum masuk database tetap dapat diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Pemkab Kendal menerapkan skema gaji PPPK paruh waktu disamakan dengan penghasilan yang diterima honorer. Kendati begitu tetap ada perbedaan antara PPPK reguler dan PPP paruh waktu.
PPPK reguler memiliki kontrak lima tahun sekali dengan penghasilan mengacu pada Peraturan Presiden.
“PPPK paruh waktu kontraknya berlaku satu tahun sekali,” tambahnya.
Diketahui, total 1.246 tenaga honorer di Kendal, sebanyak 1.111 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara 135 orang tidak dapat diusulkan karena data mereka tidak tercatat dalam database BKN.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa

































