SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kenaikan tarif parkir di Kota Salatiga mendapatkan berbagai respons dari masyarakat. Sebagian warga tidak mempermasalahkan tarif parkir naik, dengan catatan ada peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.
“Tarif (parkir) naik tidak masalah. Tapi pelayanan dan sarprasnya ya ditingkatkan. Selama ini, lahan parkir yang ada di Salatiga belum memenuhi standar kelayakan,” kata Fauzi (35) warga Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga menanggapi kebijakan baru Pemerintah Kota Salatiga pada Minggu, 21 Januari 2024.
Fauzi mengatakan, Pemkot Salatiga seharusnya menyediakan lahan yang memadai seperti tempat-tempat parkir yang dikelola pihak ketiga. Kemudian meningkatkan pelayanan seperti memberikan asuransi kerusakan dan kehilangan kendaraan di tempat parkir.
“Contohnya tempat parkir di Jalan Jenderal Sudirman. Hingga sekarang kondisinya masih semrawut. Bahkan saat kondisi ramai, parkir meluber hingga ke jalur lambat. Ini perlu mendapat perhatian serius agar wajah kota ini lebih baik dari sekarang,” ujarnya.
Tarif Parkir di Salatiga Naik 100 Persen, Ini Rincian Tiap Jenis Kendaraannya
Respons terkait tarif parkir naik juga dikemukakan warga Kemiri Raya, Kecamatan Sidorejo, Agung (26). Ia menyampaikan bahwa kenaikan tarif parkir juga harus diimbangi dengan pembenahan dan peningkatan pelayanan.
“Jika pemkot mau menaikkan tarif parkir, tolong sediakan kantong parkir yang layak dan tertibkan juru parkir liar,” ucapnya.
Agung mengatakan, masih ada lahan kosong di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang bisa dimanfaatkan untuk membuat tempat parkir yang memadai. Dia berpendapat, jika langkah itu dilakukan maka kawasan pusat Kota Salatiga akan lebih tertata dan rapi.
“Dulu saya pernah mendengar adanya rencananya pembangunan tempat parkir di samping Pasar Raya 2. Tapi sampai sekarang kok belum terealisasi. Mudah-mudahan pembangunan tempat parkir yang ideal bisa direalisasikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga menyatakan telah menetapkan tarif parkir baru yang akan segera disosialisasikan ke masyarakat.
“Saya belum tahu kapan diberlakukan. Sebelum diberlakukan akan disosialisasikan dulu kepada masyarakat,” kata Kasi Bina Keselamatan Dishub Salatiga, Bagus Arifianto, Jumat, 19 Januari 2024.
Adapun rincian penetapan kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Salatiga diantaranya tarif parkir sepeda motor naik sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya senilai Rp1.000 atau menjadi Rp2.000 per unit per parkir.
Sedangkan tarif parkir roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit per parkir. Kemudian tarif parkir kendaraan bermotor roda enam naik menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam naik menjadi Rp12.000 per unit per parkir. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)