SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga bersama Satpol PP, Bawaslu, KPU, dan Dinas Perhubungan menurunkan paksa ratusan baliho dan alat peraga sosialisasi bakal calon wali kota yang melanggar regulasi dari pemerintah kota setempat.
“Kami terpaksa mencopot baliho itu, karena paku yang menancap di batang pohon bisa menyebabkan pohon rusak bahkan mati. Terlebih, sekarang belum memasuki masa kampanye,” kata Kepala DLH Kota Salatiga Sulistyaningsih pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa pohon yang ditanam di pinggir jalan bukanlah tempat untuk memasang baliho. Menurutnya, pohon yang berfungsi untuk memproduksi oksigen dan mereduksi polusi udara harus dijaga kesehatan dan kelestariannya.
Oleh sebab itu, ia menyayangkan tim bakal calon yang memasang baliho dan alat peraga sosialisasi secara sembarangan baik itu di pohon maupun tiang listrik. “Karena itu, semua baliho dan alat peraga sosialisasi bakal calon wali kota yang pemasangannya melanggar aturan akan kami tertibkan,” ujarnya.
Dalam pencopotan yang dilakukan beberapa waktu lalu, DLH Salatiga berhasil menyita sekitar 300 baliho yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Sulistyaningsih berharap agar bakal calon wali kota bisa lebih mematuhi aturan Perda Nomor 22 Tahun 2018 terkait pemasangan reklame.
“Dalam Perda itu diatur pemasangan reklame tidak boleh dipasang di pohon, LPJU (lampu penerangan jalan umum). Baliho yang melanggar akan kami copot paksa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Salatiga Djayusman Djunus mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memang ada tempat yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan dalam pemasangan baliho dan alat peraga sosialisasi bakal calon wali kota. Bawaslu mengimbau tim pemenangan agar memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang diizinkan.
“Kami hanya bisa mengimbau untuk memasangnya di tempat yang sudah ditentukan oleh Perwali (Peraturan Wali Kota). Terkait boleh tidaknya (pemasangan alat peraga sosialisasi di pohon) belum menjadi kewenangan kami karena mereka belum menjadi bakal calon maupun calon wali kota karena tahapan itu belum berlangsung,” ucapnya saat dihubungi Lingkar Jateng pada Kamis, 7 Juli 2024.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi menambahkan, meski penertiban baliho yang dipasang di pohon menjadi ranah Pemkot Salatiga, Bawaslu berharap agar vendor dan atau relawan yang akan memasang alat peraga sosialisasi agar mematuhi regulasi dan aturan lain yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
“Untuk alat peraga sosialisasi bakal calon yang sudah terpasang di pohon dengan cara dipaku, kami imbau vendor atau relawan segera menertibkan secara mandiri,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa selain di pohon, alat peraga sosialisasi juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, dan tiang rambu-rambu lalu lintas. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)