SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menetapkan Lapangan Promasan di Argomulyo dan Lapangan Pule di Sidomukti sebagai lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Salatiga, Wahyu Budi Utomo, saat sosialisasi regulasi kampanye Pilwalkot bagi partai politik pengusul pasangan calon (paslon) dan stakeholder terkait pada Selasa, 24 September 2024.
Sebelumnya, KPU Salatiga telah menginventarisasi sejumlah tempat yang bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye, antara lain Lapangan Pule dan Lapangan Kembangarum di Kecamatan Sidomukti; Lapangan BBC Blotongan, Lapangan Nogosaren, Lapangan Jayengrono Kauman Kidul di Kecamatan Sidorejo; Lapangan Kalibening di Kecamatan Tingkir, serta Lapangan Bulu, Lapangan Brajan, Lapangan Promasan, Lapangan Sukosari di Kecamatan Argomulyo.
“Tempat-tempat tersebut kami sampaikan di sosialisasi untuk dimintakan tanggapan dari partai politik pengusul paslon dan stakeholder terkait. Kami mendapat masukan bahwa Lapangan Pule dan Lapangan Promasan sebaiknya tidak digunakan untuk rapat umum Pilwalkot,” terangnya.
Namun, Lapangan Promasan di Kecamatan Argomulyo dan Lapangan Pule di Kecamatan Sidomukti akhirnya ditetapkan tidak boleh digunakan untuk kampanye. Hal itu berdasarkan permintaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.
“Selanjutnya, lapangan yang disetujui untuk tempat menyelenggarakan rapat umum Pilwalkot akan kami tetapkan dengan surat keputusan. Setelah itu, kami sampaikan kepada partai politik pengusul paslon,” kata Wahyu.
Kepala Dispora Kota Salatiga, Muh. Nasiruddin, menjelaskan bahwa Lapangan Promasan Argomulyo saat ini terkait program kegiatan pendidikan. Untuk itu, pihaknya meminta agar lapangan yang berada di kompleks bumi perkemahan itu tidak digunakan untuk kampanye.
“Lapangan Promasan jadi satu rangkaian dengan bumi perkemahan. Dan lapangan itu, terkait dengan program pendidikan. Karena itu, kami minta tidak digunakan untuk kampanye,” kata Nasiruddin.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Salatiga, Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa permintaannya kepada KPU setempat untuk tidak menggunakan Lapangan Pule sebagai lokasi kampanye karena saat ini difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
“Di Lapangan Pule terdapat aset untuk menunjang fungsi ruang terbuka hijau. Agar ruang terbuka hijau tersebut tidak rusak, kami berharap lapangan tersebut tidak digunakan untuk kampanye Pilwalkot,” terangnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)