SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga tidak akan melakukan quick count (hitung cepat) pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, menerangkan bahwa pihaknya akan menghitung perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Salatiga secara real count.
Menurutnya, rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng dan Pilwalkot Salatiga 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.
“Kami hanya melakukan penghitungan perolehan suara secara real count. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 akan ditetapkan dalam rapat pleno tingkat kota,” katanya pada Senin, 25 November 2024.
“Secara regulasi memang tidak diatur (hitung cepat) dan tidak ada perencanaan untuk hitung cepat. Kami tidak boleh membuat tafsir terkait dengan hasil pemungutan suara Pilgub Jateng dan Pilwalkot Salatiga,” sambungnya.
Dia mengatakan, jika ada pihak yang melakukan hitung cepat itu di luar tanggung jawab KPU Kota Salatiga.
“Kami berharap pihak-pihak yang melakukan hitung cepat agar tidak mengganggu penyelenggara Pemilu di TPS. Karena kami sudah mendengar ada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang nanti akan dihubungi saat penghitungan suara. Kami tegaskan KPPS tidak boleh diganggu untuk meminta foto C hasil selagi masih masa penghitungan,” tegas Yesaya.
Yesaya meminta agar masyarakat Salatiga untuk memercayakan hasil penghitungan suara berdasarkan hitung manual KPU Kota Salatiga. Meski begitu, pasangan calon (paslon) diperbolehkan jika ingin membuat hitung cepat untuk internal karena mereka memiliki saksi-saksi di setiap TPS.
“Kalau paslon membuat hitung cepat mereka memiliki sumber daya, yakni ada saksi di masing-masing TPS. Sehingga setelah penghitungan selesai, mereka (saksi) bisa memfoto dan mendapatkan salinan C hasil dari penyelenggara,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)