SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kalangan buruh meminta Pemerintah Kota Salatiga bisa mengajukan usulan upah minimun kabupaten dan kota atau UMK 2024 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut salah satu pekerja pabrik di Salatiga, Amin (26), jika usulan UMK Salatiga 2024 sesuai KHL maka buruh bisa hidup secara layak.
“Sebaliknya, kalau usulan UMK 2024 di bawah KHL maka buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Karena itu, saya minta Pemkot Salatiga bisa mengajukan usulan UMK 2024 sesuai KHL,” ungkapnya pada Kamis, 16 November 2023.
Amin menyatakan bahwa UMK idealnya meang sesuai angka KHL. Apalahi sekarang harga kebutuhan pokok terhitung tinggi bagi kalangan buruh.
“Kalau upah yang didapat setiap bulan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup, bagaimana kami bisa hidup layak? Tolong tampung aspirasi para buruh,” ujarnya.
Selain itu menurut Amin, selama ini UMK Salatiga setiap tahun memang naik. Meski demikian, para pekerja minta UMK Salatiga 2024 bisa naik sesuai harapan.
“Harapan saya, UMK 2024 bisa naik 15 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.284.180,” ucapnya.
Pekerja lainnya, Astarina (28) menyatakan bahwa para buruh juga mendambakan hidup layak dan bisa memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan. Namun, keinginan itu sulit terealisasi jika pendapatan buruh pas-pasan.
“Buruh juga memiliki mimpi untuk hidup layak. Tapi tampaknya mimpi itu sulit terealisasi selama upah buruh pas-pasan. Kami berharap pemerintah bisa membantu buruh dalam mewujudkan mimpinya dengan menaikan upah paling tidak sesuai kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo, menyampaikan bahwa sejauh ini pembaharuan UMK Salatiga 2024 masih dalam tahap koordinasi dengan Kemenaker mengenai PP Nomor 51 Tahun 2023 formulasi penghitungan UMK.
“Setelah selesai koordinasi dengan Kemenaker akan diteruskan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota Salatiga untuk menentukan usulan UMK Salatiga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, usulan UMK Salatiga 2024 nanti akan diputuskan melalui mekanisme rapat Dewan Pengupahan Kota Salatiga. Adapun salah satu anggota Dewan Pengupahan Kota Salatiga adalah dari unsur pekerja atau serikat pekerja. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)