Teknis Pemilu 2024, KPU Semarang Menanti Regulasi Resmi

KPU SEMARANG

Kepala KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Adhik Kurniawan/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hingga saat ini masih menanti regulasi resmi dari KPU RI mengenai proses tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Rabu (26/1). Dia mengatakan, regulasi atau teknis terkait hal tersebut selambatnya akan keluar 20 bulan sebelum tanggal pelaksanaan. 

“Jadi yang diputuskan baru ranah tanggal pelaksanaan. Nanti panitia KPU dan lembaga terkait akan menyusun mengenai peraturan pendukung selambatnya bulan Juni atau Juli nanti,” kata Henry. 

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Terganjal Pilkada, Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Berlarut-larut

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai problem yang dialami selama masa pemilu itu, Henry mengungkapkan, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan masih menjadi kendala utama. Sebab, kedua hal tersebut dilakukan di hari yang sama. 

“Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di hari sama itu yang sering menjadi kendala. Karena itu pasti nggak cukup satu hari. Kita selalu butuh waktu rekapitulasi. Apalagi kita kemungkinan akan ada 5 kotak suara di 14 Februari 2024 mendatang,” ungkap Henry 

Sedangkan mengenai update data pemilih, saat ini pihaknya masih membuka kanal pelaporan. Ditambah KPU Kota Semarang masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, guna meminimalkan beragam persoalan data pemilih. 

“Pemutakhiran data berkelanjutan dengan masukan masyarakat. Baik laporan meninggal dunia, sudah umur 17 tahun dan bisa memilih, ganti status dari ASN/PNS ke warga biasa dan sebagainya,” jelas Henry. Henry juga menyerukan agar masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi pemilih tetap. Bagi warga Kota Semarang yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu sebelumnya, bisa memperbaiki identitas daftar pemilih atau melaporkan keluarga yang meninggal. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)

Exit mobile version