RMI NU Pati Gelar Halaqoh, Bahas Urgensi Perda Pesantren

RMI NU Pati

KHIDMAT: RMI NU Pati mengadakan Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Aula Kantor PCNU Pati, hari ini Kamis (17/02). (Sifa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Pati mengadakan Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren dengan tema “Urgensi Perda Pesantren dalam membangun kemandirian Pesantren di Kabupaten Pati” di Aula Kantor PCNU Pati, hari ini, Kamis (17/02). 

“Kami sengaja melaksanakan halaqoh kedua, karena Pesantren di Pati terlalu banyak. Kalau dikumpulkan jadi satu tidak begitu efektif. Sehingga kita bagi jadi dua, sehingga saran dan masukan dari semua pesantren lebih terakomodir,” kata Gus Liwaudin selaku Ketua RMI NU Pati. 

Pada acara ini juga hadir Anggota DPRD Jateng Moh. Zen, Anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB Bambang Susilo selaku pihak yang akan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, sehingga rumusan perda bisa benar-benar berpihak kepada pesantren.

RMI NU Pati Ajak Ulama Gagas Raperda Pesantren

“Jadi dengan adanya Raperda Pesantren ini, urgensinya adalah pesantren itu yang kemarin sudah mandiri biar lebih mandiri dan dapat dikawal pemerintah daerah. Supaya kemandirian pesantren yang selama ini sudah berjalan, bisa berjalan lebih tegak, lebih administratif, dan bisa lebih tertib,” tegas Gus Liwaudin. 

Ia menegaskan, raperda ini nantinya bukan dijadikan tendensi untuk meminta dana. Akan tetapi, lebih kepada pemberdayaan fungsi pesantren, yakni pendidikan berjalan dengan baik, lalu dakwah pesantren juga mengena kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat juga akan lebih sistematis.

“Maksudnya, hubungan masyarakat dengan pesantren dalam pemberdayaan ini akan berjalan baik. Dakwahnya tersampaikan, pendidikannya terhormat, masyarakat memahami betapa pentingnya pendidikan di pesantren. Sehingga sinergitas ini akan berjalan melalui pengawalan pemerintah daerah, yang kadang-kadang, pemerintah daerah tidak memahami atau tidak melihat itu. Perda itu kemudian akan menjadi patokan kita,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan akan memperjuangkan Raperda Pesantren supaya bisa berjalan maksimal dan terlaksana dengan baik.

Pembahasan Raperda Pesantren Pati Dilakukan dalam Waktu Dekat

“Untuk muatan yang akan dirumuskan di dalam Raperda Pesantren, saya kira normatif kalau di Pati yang akan kita kaji muatan lokalnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, kan tidak apa-apa nanti akan kita cari referensi dan pengayaaan materi tentang muatan lokalnya,” katanya.

Menurut Bambang Susilo, muatan lokal yang akan dirumuskan oleh DPRD Pati akan disesuaikan dengan kultur pondok pesantren Kabupaten Pati. 

“Untuk pembahasan raperda Pesantren akan dilakukan tahun ini, karena sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini. Insya Allah kita akan memberi masukan pimpinan dewan, akan kita usulkan terkait jadwal pembahasan raperdanya,” imbuhnya. 

Untuk pihak ketiga yang bertindak sebagai penyusun naskah akademik Raperda Pesantren sudah ditentukan yakni Dr. Zunaidi dari Universitas Semarang dan kebetulan berdomisili di Kabupaten Pati.

“Harapannya dengan ada Raperda Pesantren ini, coro Jowone atau ibaratnya, pesantren di Kabupaten Pati lebih ayem, ‘duwe klambi’ mau pergi ke mana sudah punya seragam. Sudah ada regulasi dan rule yang  memayunginya. Jadi tidak takut kehujanan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Sifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version