Bupati Grobogan Sampaikan Penjelasan Raperda Retribusi Perizinan

SIDANG DPRD GROBOGAN

RAPAT: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat memberikan penjelasan di depan Ketua dan anggota DPRD setempat, Rabu (29/12). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan, dalam agenda memberikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sri Sumarni menyampaikan, kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan dampak yang besar terhadap peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengingat, terdapat kurang lebih 80 (delapan puluh) Undang-undang, yang diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Di antaranya yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Materi muatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah, antara lain berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu. 

Bupati Grobogan Beri Penghargaan Camat dan Kades Terbaik

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karenanya, Peraturan Daerah yang kita miliki harus disesuaikan kembali dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Sri Sumarni menjelaskan, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor: 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Surat Edaran tersebut, antara lain disampaikan bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya dapat dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah.

“Dalam hal peraturan daerah mengenai kedua retribusi tersebut belum ditetapkan, namun pemerintah daerah melakukan pemungutan atas kedua retribusi dimaksud, penerimaan atas retribusi dimaksud wajib disetorkan kepada kas negara,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version