DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Raperda usulan Bupati dalam rapat paripurna bersama dewan legislatif di Gedung DPRD Demak.
Bupati Eisti’anah membuka sambutannya dengan mengapresiasi harmonisnya hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Demak dan mendorong untuk terus menjaga keharmonisan itu. Dia kemudian berterima kasih atas masukan saran dan evaluasi dari fraksi-fraksi atas dua Raperda usulan Bupati ini.
“Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, kami berterima kasih atas apresiasi dan kritik atas persoalan yang menyangkut tentang Pembangunan Gedung Pasal 4 poin b yang berbunyi ‘persyaratan bangunan gedung dan prasarana gedung’ namun pembahasan/rumusan dalam Rancangan Perda berbunyi ‘standar teknis bangunan gedung’, maka dengan menyesuaikan PP Nomor 16 Tahun 2021 yang benar adalah ‘standar teknis bangunan gedung’. Sehingga kami sepakat dan sependapat dengan masukan tersebut,” kata Bupati.
Bupati Demak Tanggapi 3 Raperda Inisiatif DPRD
Selain itu, masih ada 4 (empat) poin dari Fraksi PDIP yang ditanggapi Bupati tentang Bangunan Gedung dan 3 poin tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Bupati Demak juga menjawab 5 pandangan umum dari Fraksi PKB, salah satunya tentang Kepala Desa. Terhadap isu bahwa Sekretaris Desa akan ditarik menjadi pegawai di kecamatan dan kekosongan Sekretaris Desa tersebut akan ditunjuk pengisian Sekretaris Desa oleh Bupati.
“Dapat kami sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar, karena sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian kekosongan Perangkat Desa jabatan Sekretaris Desa,” ungkapnya.
Bupati Demak Serahkan Usulan Raperda Bangunan Gedung dan Kades ke DPRD
Namun terkait dengan Sekretaris Desa berstatus PNS, lanjutnya, tetap berada di desa atau ditarik menjadi pegawai kecamatan, maka sesuai dengan hasil FGD antara narasumber di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Demak dan Paguyuban Kepala Desa pada tanggal 28 Desember 2021 bertempat di Grhadika Bina Praja bahwa rumusan penempatan Sekretaris Desa berstatus PNS akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, Bupati Eisti’anah menjawab pandangan umum 4 poin dari Gerindra, 13 dari Golkar, 14 dari Nasdem, 7 dari PPP dan 5 dari Fraksi Amanat Demokrasi. Selanjutnya Bupati berharap dengan pandangan umum masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Demak dapat bermanfaat.
“Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat, sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya. Terhadap saran, pendapat maupun harapan, baik yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Perda dan di luar materi muatan tersebut, akan kami perhatikan dan untuk disampaikan terima kasih,” pungkas Bupati. (Lingkar Network | M. Elang – Koran Lingkar)