Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Dihapus

MENJELASKAN: Kepala Badan Keuangan Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato. (PUJOKO/LINGKARJATENG.ID)

MENJELASKAN: Kepala Badan Keuangan Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato. (PUJOKO/LINGKARJATENG.ID)

KARANGANYAR, Lingkarjateng.id – Badan Keuangan Daerah Karanganyar mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak untuk wajib pajak perorangan maupun badan untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2021.

Kebijakan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah. Kebijakan ini dibuat berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 900/74 Tahun 2021 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

 “Relaksasi pajak daerah yang diberikan Pemkab Karanganyar mayoritas menyasar pada wajib pajak PBB. Relaksasi ini Berlaku bagi wajib pajak  daerah baik perorangan maupun badan. Harapannya dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini,” terang Kepala Badan Keuangan Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, Kamis (7/10/21).

Kurniadi terlihat enggan untuk menginformasikan berapa wajib pajak yang menunggak serta jumlah tunggakan PBB yang dilakukan wajib pajak.

“Ngga ada. Sithik (sedikit),” kata Kurniadi saat dihubungi via aplikasi layanan pesan.

Disampaikan Kurniadi, penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tersebut memiliki batas waktu. Sehingga setelah rentang waktu tersebut, sanksi administrasi akan berlaku kembali.

“Penghapusan sanksi administrasi berlaku mulai 1 Oktober 2021 sampai 31 Desember 2021. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi maupun melalui ATM atau secara manual dengan mendatangi kantor kas daerah atau juga bank yang ditunjuk,” terang Kurniadi. (LingkarNetWork/Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version