KPPG Jateng Dukung RUU PKS segera Disahkan

KPPG JATENG

KETUA KPPG JAWA TENGAH, PADMASARI MESTIKAJATI (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Jawa Tengah, Padmasari Mestikajati mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar segera disahkan. Menurutnya, hal itu merupakan kebutuhan hukum bagi para korban kekerasan seksual.

“Saya bersama rekan-rekan sudah berkomunikasi dan berdiskusi dengan KPPG Pusat bahwa kami mendukung RUU PKS disahkan. Hal ini sebagai masukan Partai Golkar selama ini menunda untuk menyetujui,” kata Padma, Senin (13/12).

Wanita yang juga menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ini mengimbau kepada pengurus dan anggotanya untuk melindungi diri dari pelecehan seksual. Sebab, belakangan kasus kejahatan seksual semakin marak terjadi.

“Kami selalu ingatkan untuk menjaga diri agar tidak menjadi korban pelecehan seksual. Jika ada korban, saya minta untuk segera melaporkan bertujuan untuk kami dampingi kasusnya,” tuturnya.

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pati Meningkat Selama Pandemi

Padma menambahkan, jika KPPG Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah memiliki wadah pendampingan bagi korban pelecehan seksual. Pihaknya ingin mencontoh hal tersebut untuk dibentuk di wilayah Jateng.

“Itu yang kami coba untuk mendirikan suatu lembaga atau yayasan. Saya ‘kan baru setahun menjadi Ketua KPPG, sehingga belum diwujudkan. Namun, rencana itu sudah dikomunikasikan dengan pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Padma juga menyoroti maraknya pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Ia meminta kepada pengurus dan anggotanya yang masih menjadi mahasiswa agar berkomunikasi dan berdiskusi tentang upaya pencegahan pelecehan seksual. Sehingga, tak hanya fokus di lingkungan kampus saja, tapi juga di luar kampus.

“Saya mengimbau kepada adik-adik bagaimana caranya sharing dengan KPPG. Apa yang dirasakan teman-teman Jateng dan bagaimana bentuknya. Nantinya, apakah perlu aksi atau merekomendasikan sesuatu. Menurut saya, jika hanya desakan tanpa ada tindakan itu percuma, karena tidak memiliki dasar yang kuat atau payung hukum jelas,” paparnya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rodiyah mengatakan, kebijakan itu sangat bagus juga mendukung adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Stafsus Presiden RI: Kekerasan Seksual Tak Dapat Ditolerir

Menurutnya, sudah seharusnya kampus menjadi tempat yang nyaman untuk mahasiswa menimba ilmu. Dengan adanya kebijakan itu bisa membuat rasa aman bagi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual.

Pihaknya juga melakukan langkah lain untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus, salah satunya dengan membentuk tim penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (P2KS).

“Kita bersama mahasiswa memberikan kontribusi untuk membahas Peraturan Rektor tentang pembentukan tim P2KS. Kontribusinya yakni berikan naskah akademik dalam ikut public hearing,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version