40 Persen Dana Desa untuk Bansos, Pemdes Keluhkan Perpres 104/2021

Ketua DPRD Jepara 1

AUDIENSI: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif menerima audiensi dari PADDESI dan PPD. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sejumlah pejabat tinggi pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Jepara mengeluhkan adanya Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang dana desa, yang salah satu poinnya menetapkan alokasi dana desa sebesar 40 persen untuk bantuan sosial (bansos).

Keluhan tersebut diungkapkan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PADDESI) dan Paguyuban Pamong Desa (PPD) se-Kabupaten Jepara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam audiensi yang diselenggarakan pada Senin (3/1).

Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif menjelaskan, dalam audiensi tersebut para petinggi dan pamong desa menyampaikan beberapa keluhan terkait Perpres 104/2021 yang dirasakan memberatkan Pemdes.

“Mereka para petinggi dan pamong desa menyampaikan beberapa keluhan kepada kami saat audiensi,” jelas Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara.

Puluhan Kades di Jepara Protes Perpres 104 tentang Dana Desa

Gus Haiz mengungkapkan, para kepala desa dan pamong desa mengeluhkan penetapan Perpres 104 tahun 2021 yang dirasa memberatkan pemerintah desa. Para pejabat pemerintah desa tersebut mengeluhkan anggaran yang ditetapkan dalam Perpres tersebut yang dirasa tidak obyektif.

Dalam Perpres tersebut ditetapkan minimal 40 persen dana desa untuk bansos. Padahal kondisi pandemi saat ini mulai menurun. Selain itu juga sudah ada sejumlah bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini membuat pembangunan infrastruktur tidak bisa dilakukan dengan maksimal.

“Ada dua hal yang dirasa memberatkan para kepala desa dan pamongnya. Dalam kesempatan itu keluhan dari mereka kami jawab sesuai dengan seksama agar bisa diterima dan dimengerti,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Haiz memberikan jawaban, bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, bukan di DPRD Kabupaten. Pihaknya pun mengimbau kepada para pejabat desa dapat menindaklanjuti Perpres 104/2021 tersebut. “Harap bisa memaklumi dan bisa memaksimalkan anggaran yang ada dengan skala prioritas,” ungkapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version