WNA Malaysia Dideportasi Gara-Gara Narkotika

POTRET: Deteni asal Malaysia, Ong Beng Giap saat akan diberangkatkan Rudenim menuju Bandara Soekarno Hatta. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

POTRET: Deteni asal Malaysia, Ong Beng Giap saat akan diberangkatkan Rudenim menuju Bandara Soekarno Hatta. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Rumah Detensi Imigrasi Semarang mendeportasi salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Warga tersebut ialah Ong Beng Giap (39) yang diberangkatkan dari Rudenim Semarang menuju Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni menjelaskan, Deteni Ong Beng Giap merupakan pindahan Deteni dari Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Semarang. Sebelumnya, dia menjadi narapidana yang dipenjara di Lapas Semarang kelas 1 dengan kasus tindak pidana narkotika

“Bersangkutan di penjara di Lapas Kelas I Semarang, yang terkena pidana penjara/kurungan selama 15 (lima belas) tahun dengan tindak pidana narkotika (Pasal 113 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009),” ujar Retno Mumpuni.

Terlibat Pencurian, 2 Warga Iran Dideportasi

Deteni tersebut ucap Retno, berada di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sejak Sabtu kemarin. Begitu sebelum dilakukan pendeportasian, Rudenim sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar Malaysia yang berada di Jakarta untuk menginformasikan keberadaan Ong Beng Giap sebagai rangka untuk penerbitan dokumen perakuan cemas (emergency certificate). 

Untuk pemberangkatannya, Ong akan melakukan penerbangan ke negara asalnya (Malaysia) menggunakan pesawat AirAsia (QZ 202) pada pukul 18.30 WIB dan dijadwalkan tiba pukul 21.50 WIB. 

Atas tindakan pelanggaran Deteni tersebut yang berupa tindak pidana narkotika, Ong akan dimasukkan ke dalam daftar usul penangkalan atau dilarang kembali ke Indonesia.

Lapas Semarang Berikan Asimilasi kepada 50 Napi

Sebelum dilakukan Deportasi kata Retno, Deteni yang bersangkutan akan menjalani swab PCR selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Retno menjelaskan, saat ini Deteni yang berada di Rudenim Semarang per tanggal 20 April 2022 sebanyak 8 orang. Mereka berasal dari warga negara Taiwan, China, Nigeria, Pantai Gading dan Yaman. 

“Rudenim Semarang telah melaksanakan pendeportasian sampai tanggal 20 April 2022 sebanyak 6 (enam) orang,” ujarnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version