Viral Temuan Candi Bata di KITB Batang, Tim BPK Tinjau Anomali Tanah

BERSEJARAH: Situs Candi Bata yang ditemukan di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

BERSEJARAH: Situs Candi Bata yang ditemukan di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Viralnya temuan situs Candi Bata yang diperkirakan berusia abad ke-7, membuat Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (Jateng-DIY) meninjau langsung situs tersebut di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang pada Selasa, 1 November 2022.

Tinjauannya ini akan menjadi suatu rumusan langkah ke depan menangani situs Candi Bata agar bisa dikelola sebagai lokasi konservasi lahan budaya.

Pamong Budaya Ahli Muda dari BPK Wilayah X, Wahyu Broto mengatakan bahwa BPK Wilayah X hadir atas nama pemerintah pusat untuk meninjau langsung anomali tanah pada situs tersebut.

“Kami ke sini atas viralnya berita yang muncul ke permukaan penemuan situs Candi Bata abad ke-7 di Kabupaten Batang. Akhirnya atas perintah pimpinan untuk melihat kondisinya seperti apa dan langkah ke depannya seperti apa. Jika dilihat kondisi Candi Bata dalam kondisi terkubur tanah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah agar tetap aman dari masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pada sisi pelestarian, lanjut dia, penguburan kembali candi merupakan hal yang tepat. Sebab, ketika terpendam dalam tanah, maka candi masih tereservasi atau terawetkan dalam tanah.

“Meski demikian kondisi lokasi situs candi masih tertutup tanah dan banyak tumbuh tanaman serabut, itu tidak masalah. Kami di sini sementara ini hanya mengambil data secara tepat. Jika proses pengambilan data tidak tepat bisa menyebabkan kerusakan. Sebab, segala hal yang sudah dikeluarkan, maka tidak akan dapat dikembalikan ke dalam tanah,” terangnya.

Ekskavasi Candi Tertua se-Jateng Terhenti, Pemkab Batang Butuh Dana Rp 400 Juta

Ia menambahkan, pihaknya akan mengusulkan menggunakan metode Ground Penetrating Radar (GPR) supaya tidak perlu membuka tanah. Proses dengan GPR itu menghasilkan gambaran anomali yang ada dalam tanah.

“BPK atau yang dulu dikenal sebagai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) akan mencari batas terluar situs. Kemudian, membuat satu area khusus untuk pelestarian,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan mengusulkan membentuk semacam hutan lindung kecil untuk konservasi air, konservasi lahan, wisata dan ruang terbuka hijau.

“Kami minta dari Disdikbud Batang sebagai pemangku wilayah bisa menjaga keberadaan situs itu. Mohon jangan sampai ada yang ngambil-ngambil barang pada situs candi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Affy Kusmoyorini menyebut Disdikbud Kabupaten Batang tidak ada anggaran untuk melakukan ekskavasi.

“Saat ini yang kami lakukan untuk perlunya membuat pagar untuk pengamanan lokasi Candi tertua itu. Tinggal menunggu anggarannya saja,” tuturnya.

Penjaga Situs Candi Bata, Ali mengatakan, situs Candi Bata sementara ini masih ditutup tanah kembali menunggu ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah.

“Tapi saat ini, sudah dikembalikan kembali ke lokasi situs candi sesuai perintah Pemerintah Desa Sawangan,” ujarnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version