KUDUS, Lingkarjateng.id – Santunan kematian bagi warga kurang mampu merupakan salah satu program unggulan dari Bupati Kudus HM Hartopo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun semakin mempermudah proses pengajuan santunan kematian tersebut bagi warga kurang mampu.
Bupati Hartopo mengatakan, akses santunan kematian terus dipermudah. Ia menyebut, ahli waris bisa mengurus santunan kematian melalui surat pengajuan dari desa.
“Program ini tujuannya memang untuk meringankan beban ahli waris mengurus biaya pemakaman. Jadi terus kami permudah. Yang penting langsung diurus nggih,” ucapnya saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris di Pendopo Kabupaten Kudus pada Senin, 29 Agustus 2022.
Diketahui, proses pengajuan santunan kematian bahkan bisa selesai dalam sehari jika langsung diurus. Proses pengajuan santunan kematian bagi warga kurang mampu ini pun cukup mudah.
Ahli waris dari keluarga kurang mampu bisa segera mengajukan santunan kematian melalui Balai Desa. Kemudian, warga perlu mengisi data diri melalui formulir pengajuan yang ada di laman Pemkab Kudus.
Selanjutnya, warga yang menjadi ahli waris melampirkan fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik warga yang sudah meninggal dunia dan diketahui oleh ketua RT dan RW setempat. Setelah itu, ahli waris juga perlu melampirkan fotocopy surat keterangan kematian dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau lurah.
Jika ahli waris lebih dari satu orang, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang mewakili dan mendapat kuasa dari seluruh ahli waris yang lainnya melalui surat kuasa bermeterai.
Pemkab Kudus sendiri memang sudah lama menjalankan program bantuan sosial biaya pemakaman jenazah bagi warga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus.
Bupati Hartopo pun meminta masyarakat turut menginformasikan kemudahan akses santunan pada tetangganya maupun sanak keluarga yang termasuk ahli waris warga miskin. Sehingga, proses verifikasi dari Dinas Sosial P3AP2KB bisa segera dilakukan. Ia mengungkapkan, kalau ahli waris masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), santunan kematian bisa segera diberikan.
“Mohon informasi ini disebarkan ke masyarakat lainnya. Sehingga ahli waris bisa segera mengajukan ke Dinsos P3AP2KB. Jangan sampai ada yang tidak tahu, kasihan,” Bupati Hartopo.
Dalam kesempatan itu, pihaknya turut mengucapkan belasungkawa kepada seluruh ahli waris. Meskipun masih jauh dari cukup, Bupati Hartopo berharap bantuan sosial santunan kematian itu bisa meringankan beban ahli waris.
Setiap ahli waris sendiri menerima santunan senilai Rp 1 juta. Bupati Hartopo berjanji, apabila tidak ada refocusing anggaran APBD Kabupaten Kudus, nominal bantuan serta jumlah penerima akan terus ditambah.
“Semoga bantuan bisa lebih meringankan beban panjenengan. Insya Allah tahun depan jumlah penerima dan nominal akan kami tambah dengan melihat kemampuan APBD,” ujar Bupati Hartopo.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto mengatakan, bantuan sosial biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dianggarkan melalui anggaran belanja tidak terduga tahun 2022. Alokasi anggaran untuk santunan kematian tersebut yakni sebesar Rp 2 miliar.
Ia menyebutkan, ahli waris penerima santunan kematian periode Juli sejumlah 100 orang. Ahli waris yang menerima santunan tersebut merupakan warga kurang mampu yang sudah mengajukan sejak tanggal 1-29 Juli 2022.
“Terdapat 100 penerima santunan yang melakukan pengajuan sejak tanggal 1 sampai 29 Juli 2022,” terangnya.
Pihaknya merincikan, penerima santunan dari Kecamatan Kaliwungu ada sebanyak 9 ahli waris, Kecamatan Kota sebanyak 15 ahli waris, dan Kecamatan Jati sebanyak 15 ahli waris.
Selanjutnya, penerima santunan dari Kecamatan Undaan sebanyak 13 ahli waris, Kecamatan Mejobo sebanyak 12 ahli waris, dan Kecamatan Jekulo sebanyak 15 ahli waris. Kemudian penerima santunan dari Kecamatan Bae sebanyak 4 ahli waris, Kecamatan Gebog sebanyak 8 ahli waris, dan Kecamatan Dawe sebanyak 9 ahli waris.
“Total bantuan yang diberikan untuk santunan kematian di bulan Juni yakni sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya.
Agung menjelaskan, jumlah realisasi bantuan sosial untuk biaya pemakaman di bulan Januari sebanyak Rp 144 juta, Februari sebanyak Rp 100 juta, Maret sebanyak Rp 164 juta, dan April sebanyak Rp 125 juta. Lalu total santunan di bulan Mei sebanyak Rp 125 juta, Juni sebanyak Rp 123 juta, dan Juli sebanyak Rp 100 juta.
“Total keseluruhan yang sudah tersalurkan sampai dengan tahap VII pada tahun 2022 sebesar Rp 881 juta,” sebutnya.
Salah satu ahli waris penerima santunan, Zaitun (56) warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Pemkab Kudus. Dirinya yang seorang ibu rumah tangga merasa terbantu atas santunan kematian yang diberikan.
Apalagi, lanjutnya, sehari-harinya mendiang suami merupakan seorang buruh. Sehingga pendapatan hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, santunan kematian ini sangat membantu untuk mengganti biaya pemakaman suami,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)