UMK Batang 2023 Disepakati Naik 7,1 Persen, Berapa Nominalnya?

Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto. (Dok. Humas Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto. (Dok. Humas Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Dewan pengupahan Kabupaten Batang akhirnya menyepakati rekomendasi upah minimum kabupaten atau UMK Batang 2023 sebesar Rp2.284.627,42 atau naik 7,1 persen dari UMK sebelumnya.

Keputusan tersebut setelah melalui proses alot berupa voting karena sempat tak tercapai mufakat di antara dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja nasional (SPN), Serikat Pekerja Mandiri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang.

Rekomendasi usulan UMK Batang 2023 selanjutnya disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, untuk menjadi usulan ke Gubernur Jawa Tengah.

Dalam rapat Dewan Pungupahan, perwakilan dari Apindo Kabupaten Batang bersikeras menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan

“Dari 14 anggota dewan pengupahan, dua unsur dari Apindo menyatakan menolak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022. Namun, dari hasil voting akhirnya ada kesepakatan ada kenaikan sekitar 7,1 persen dibanding UMK 2022 yang sebesar Rp2.132.535,00 Jadi rekomendasi kenaikannya sebesar Rp152,092.42,” jelas Kepala Disnaker Batang, Suprapto baru-baru ini.

Suprapto juga menjelaskan, pertimbangan untuk menentukan rekomendasi UMK Batang 2023, antara lain melihat data statistik yang menunjukkan nilai produktifitas Kabupaten Batang lebih rendah daripada Provinsi Jateng.

Kemudian, tingkat pengangguran terbuka juga lebih tinggi dari provinsi, sehingga Batang masuk golongan kenaikan rendah dengan alpha 0,125.

Sementara itu, Bendahara Apindo, Amir Hamzah,  menyatakan bahwa Apindo bersikeras menggunakan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, karena seusai dengan sikap Apindo pusat.

“Alasan kami karena ekonomi saat ini masih sulit dan dunia usaha masih berusaha bangkit. Kalau dengan PP itu, kenaikan UMKnya sekitar Rp 36 ribuan,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version