UMK 2023 di Pati Diperkirakan Bakal Naik Lebih dari Rp 100 Ribu

Kepala Disnaker Pati, Agus Bambang Yunianto. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Kepala Disnaker Pati, Agus Bambang Yunianto. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

UMK PATI DIUSULKAN NAIK 139 RIBU RUPIAH

PATI, Lingkarjateng.id – Jelang tahun baru 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK. Hal ini lantaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selaku instansi terkait belum menerima informasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Meski belum tahu secara pasti soal besaran UMK, Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menyebut jika nantinya bakal ada kenaikan sekitar Rp 100 ribu. Hal ini didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

“Tahun kemarin menggunakan PP 36 tahun 2021 yang tahun 2021 naiknya hanya berapa puluh ribu saja. Tetapi sekarang menggunakan Permennaker nomor 18 tahun 2022 yang formulanya berbeda. Sekarang belum tahu berapa naiknya, yang pasti kenaikan nanti lebih Rp 100 ribu, fiksnya belum tahu,” ucap Bambang, pada Senin 28 November 2022.

Hingga saat ini, Disnaker Pati masih menunggu nominal pasti kenaikan UMK karena belum sidang dewan pengupahan. Begitupun dengan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi), hingga saat ini juga belum ditetapkan.

“Yang jelas ada kenaikan lebih dari Rp 100 ribu. Ditetapkan dan berlaku saat bulan Januari 2023,” sambungnya.

Kenaikan UMK 2023 yang lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu, menurut Bambang dikarenakan adanya inflasi atau kenaikan harga pokok. Sehingga kenaikan UMK tersebut untuk mengimbangi daya beli masyarakat

“Kita menggunakan rumus inflasi, ‘kan cukup tinggi. Dulu inflasi hanya tiga koma sekian, kalau sekarang enam koma berapa. Yang dipakai antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena pertumbuhan ekonomi rendah kita gunakan inflasi,” tandasnya.

Kenaikan UMK tentu saja membawa angin segar bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Pati. Sehingga jika nantinya kenaikan ini resmi ditetapkan, maka UMK kabupaten Pati akan menjadi Rp 2 juta lebih, dari UMK sekarang sebesar Rp1.968.000. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version