Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa UNNES Gelar Teatrikal Kenduri

DEMO: Aliansi Mahasiswa UNNES menampilkan aksi teatrikal UNNES Kenduri Tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 30 Maret 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath /Lingkarjateng.id).

DEMO: Aliansi Mahasiswa UNNES menampilkan aksi teatrikal UNNES Kenduri Tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 30 Maret 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath /Lingkarjateng.id).

SEMARANG, Lingkarjateng.id Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar aksi teatrikal kenduri sebagai bentuk penolakan dan sindirian kepada pemerintah atas disahkannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 30 Maret 2023.

Para mahasiswa menampilkan teater bertema UNNES Kenduri Tolak UU Cipta Kerja. Aksi Kenduri tolak UU Cipta Kerja itu menampilkan mempelai pria yang memakai topeng foto Presiden Joko Widodo dan mempelai wanita memakai topeng foto Ketua DPR RI Puan Maharani dengan menunjukkan mas kawin berupa buku Undang Undang Cipta Kerja.

Koordinator aksi teatrikal Kenduri Tolak UU Ciptaker, Fajar, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan karena kegeraman para mahasiswa atas diterbitkannya UU Cipta Kerja.

Dugaan Dosen UNNES Korupsi, Mahasiswa Desak Usut 17 Dosen

Melalui aksi teatrikal Kenduri Tolak UU Cipta Kerja itu, mahasiswa juga menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, mendesak dan menuntut DPR RI dan Presiden mencabut UU Cipta Kerja, dan menuntut Presiden dan DPR RI untuk tunduk terhadap putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Bahwasanya UU Cipta Kerja tidak hanya berbahaya bagi cluster pekerjaan atau buruh, di situ disebutkan ada beberapa cluster, salah satunya lingkungan. Di situ disebutkan dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang sebelumnya mengamanatkan telah menerbitkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) harus disertai dengan izin pemerhati lingkungan, akan tetapi di dalam UU Ciptaker izin pemerhati lingkungan dihapuskan,” bebernya.

Pasca-Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, DPR RI akan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan juga banyak peraturan yang merugikan masyarakat. Fajar menyebutkan salah satunya adalah cluster pengadaan lahan yang seharusnya bank tanah objeknya tanah terlantar, tanah ini diproyeksikan untuk pembangunan hingga kemajuan ekonomi. Akan tetapi, di UU Ciptaker tidak disebutkan untuk masyarakat dan lain-lain.

“Acara ini  memang sengaja kami bikin unik dan beda dengan unjuk rasa atau aksi sebelum-sebelumnya, karena kami ingin mencoba beberapa ide yang kami cetuskan kemudian kami terapkan untuk kami jadikan tema dan unjuk rasa. Entah lewat demo besar-besaran ataupun aksi damai seperti ini,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aksi yang digelar mempunyai tujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dirasa memberatkan banyak kalangan masyarakat.

“Tujuan kita tetap sama tetap menolak UU Ciptaker dan kami akan terus membuat ide-ide yang menyindir pemerintah walaupun bebal dan sulit untuk mereka mau mengerti,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)

Exit mobile version