Tipu Puluhan Calon Pekerja, Wakil Direktur Pertamina Gadungan Dibekuk di Blora

MEMERIKSA: Kanit Reskrim Polsek Cepu IPDA Budi Santoso melakukan interogasi pada penipu yang menipu puluhan calon tenaga kerja. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

MEMERIKSA: Kanit Reskrim Polsek Cepu IPDA Budi Santoso melakukan interogasi pada penipu yang menipu puluhan calon tenaga kerja. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Penyalur tenaga kerja outsourcing gadungan berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cepu. Pelaku bernama Kusairi alias Agus, warga Gresik, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Cepu IPDA Budi Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang merasa ditipu. Korban dijanjikan akan disalurkan ke berbagai perusahaan terkenal setelah dimintai sejumlah uang.

“Awal mula kejadian korban/pelapor diberitahukan oleh saksi 2 bahwa ada lowongan pekerjaan di Cepu. Saksi 2 mendapat berita tersebut dari saksi 1. Lalu korban/pelapor dikasih nomor handphone terlapor oleh saksi 2. Kemudian korban/pelapor berkomunikasi melalui telepon. Dan benar saat korban/pelapor menghubungi terlapor, terlapor mengaku kepada korban/pelapor sebagai Wakil Direktur Pertamina dan dapat memasukan orang untuk bekerja di Pertamina Cepu dengan syarat membayar sejumlah uang,” ungkapnya pada Selasa, 26 Juli 2022.

Karena korban tertarik, kemudian pada Sabtu, 2 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB korban berangkat dari rumah dengan membawa Mobil Toyota Calya K-9441-WF. Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB korban sampai di Cepu lalu janjian bertemu dengan terlapor di salah satu warung di Desa Mulyorejo.

“Setelah beberapa saat datang terlapor dengan menggunakan pakaian putih dengan papan nama ‘AGUS’ dan terdapat tulisan Wakil Direktur Pertamina, karena korban/pelapor percaya lalu korban/pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,” ujarnya.

IPDA Budi Santoso menyampaikan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui atas perbuatannya tersebut.

 “Sementara jumlah korban kurang  lebih dari 40 orang dan berlokasi di Kabupaten Grobogan dan korban dimintai uang sebagai persyaratan masuk kerja dengan nominal bervariatif tergantung jabatan yang ditawarkan antara Rp2.500.000 sampai Rp8.500.000,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version