THR Anda Tidak Sesuai? Adukan ke Posko THR Semarang

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengimbau para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker karena pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Posko pengaduan sudah mulai dibuka di kantor Disnaker mulai 11 hingga 30 April 2022.

“Jadi kita sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga di sana. Kita sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagikan, silahkan lapor nanti kita dampingi,” jelasnya. 

Disnaker Perinkop UKM Kudus Bangun 7 Posko Pengaduan THR

Pemerintah pusat dijelaskan Sutrisno, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR yakni SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun, dari komunikasi rata rata akan memberikan di tanggal 21 April nanti,” imbuhnya. 

Sutrisno menekankan, untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kewenangannya berada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan, Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan. 

Pemprov Jateng Siapkan Posko Penanganan Darurat untuk Mudik Lebaran

“Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun, wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kita melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version