Terlibat Penipuan, Oknum Bhayangkari Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

POTRET: Suasana di luar Pengadilan Negeri Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

POTRET: Suasana di luar Pengadilan Negeri Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Oknum Bhayangkari Polsek Tembalang Kota Semarang, Sri Winarsih yang juga merupakan istri dari Aiptu Budi Geswantoro dituntut hukuman selama 2,5 tahun atas kasus penipuan.

Istri dari Kanit Provos Polsek Tembalang tersebut terbukti melakukan penipuan terhadap korban bernama Dewi Indrawati, yang merupakan janda dari mendiang polisi almarhum Aiptu Subiakta mantan Bhabinkamtibmas Polsek Banyumanik Semarang.

Siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam persidangan hakim memutuskan memberikan hukum kepada Sri Winarsih yang merupakan terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Perempuan Semarang

Sewakan Bengkok Desa, Mantan Kades Wonosari Kendal Ditahan

“Iya saya menerima,” jawab Sri Winarsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/4/). 

Namun, berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Evrita akan menyesuaikan permintaan terdakwa, jika memang harus mengajukan banding. 

“Nanti kalau terdakwa banding, ya banding, tadi kan terdakwa menerima,” ucapnya singkat. 

Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan, Anis mengungkapkan, bahwa hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatannya. Dia meminta korban untuk dihukum lebih berat lagi.

Seorang Nenek di Desa Wirun Pati Diduga Jadi Korban Gendam Bermodus Bantuan Sembako

Anis menjelaskan, awal mula kasus penipuan yang menjerat keluarganya dilatarbelakangi saat terdakwa menawari korban peluang kerja di Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. 

“Sebelumnya kedua anak korban ditawari untuk masuk ke Angkasa Pura,” jelasnya

Namun untuk masuk ke Angkasa Pura kata dia, harus membayar ratusan juta supaya anak korban bisa diterima di perusahaan tersebut. Dari total dana tersebut, katanya agar kedua anak korban bisa masuk kerja sesuai yang dijanjikan. Dia mengaku, pada kenyataannya janji tersebut tidak terbukti.

“Jadi korban itu membayar bertahap, hingga akhirnya membayar sampai Rp 850 juta,” terangnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version