Terlibat Korupsi APBDes, Ketua TPK Jetaksari Grobogan Ditahan di Lapas

PENAHANAN: Tersangka tindak pidana korupsi APBDS, SM yang menjabat sebagai Ketua TPK Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan akan dimasukkan Lapas Kelas II B Purwodadi pada Rabu, 28 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

PENAHANAN: Tersangka tindak pidana korupsi APBDS, SM yang menjabat sebagai Ketua TPK Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan akan dimasukkan Lapas Kelas II B Purwodadi pada Rabu, 28 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Diduga terlibat tindak pidana korupsi dana APBDes, perempuan berinisial SM yang merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Purwodadi.

SM terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas nama terpidana Achmad Nur Solikin mantan Kades Jetaksari dalam penggunaan dana APBDes Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA. 2017.  Sedangkan Kades Achmad Nur Sholikin sebelumnya telah divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan bahwa pada Rabu, 28 September 2022 telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Grobogan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan.

Akibat dugaan keterlibatan SM dalam perkara korupsi dana APBDes tersebut, SM disangkakan pasal melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka SM yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, oleh penuntut umum telah dilakukan penahanan selama 20  hari ke depan mulai tanggal 28 September 2022  sampai tanggal 17 Oktober 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version