Terlibat Dugaan Pungli Pasar, Kejari Blora Masih Tunggu Surat Kepolisian

KONFERENSI PERS: Kejari Blora menggelar konferensi pers terkait kasus pungli di Pasar Cepu, Pasar Wulung dan Pasar Sido Makmur, Kabupaten Blora. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kejari Blora menggelar konferensi pers terkait kasus pungli di Pasar Cepu, Pasar Wulung dan Pasar Sido Makmur, Kabupaten Blora. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih menunggu surat kepolisian terkait dugaan kasus pungli pasar di Kabupaten Blora. Kasus tersebut di antaranya, jual beli kios Pasar Cepu, jual beli kios Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung dan dugaan pungli dengan dalih untuk keamanan dan kesejahteraan kepada para pedagang Pasar Sido Makmur, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blora, Adnan menyampaikan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungli kios Pasar Cepu. Meski begitu, pihaknya tetap mengembangkan kasus tersebut terkait adanya dugaan tersangka baru. Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu kasasi.

“Jadi, untuk sementara Pasar Cepu kami masih menunggu kasasi yang sudah diajukan. Mungkin dalam satu bulan sudah keluar. Nanti, kami kabari. Intinya menunggu kasasi terlebih dahulu, kalau ada tersangka lagi,” ujarnya pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko menambahkan terkait kasus di Pasar Wulung dan Pasar Sido Makmur masih dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Pihaknya pun sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Untuk Pasar Sido Makmur hingga kini kepolisian yang melakukan penyidikan. Ada satu kami yang melakukan penyelidikan, tapi kami umumkan kalau sudah cukup barang bukti kita temui dan pasti kita umumkan. Untuk sementara ini, kami masih rahasiakan. Yang jelas, kami belum menerima sama sekali berkas dari kepolisian terkait Pasar Sido Makmur,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version