Terciduk Transaksi Narkoba di Farmasi Ilegal, 2 Warga Grobogan Diringkus

KONFERENSI PERS: Kasat Narkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko mengungkap kasus peredaran narkoba pada Kamis, 13 Oktober 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kasat Narkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko mengungkap kasus peredaran narkoba pada Kamis, 13 Oktober 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Lima tersangka kasus peredaran narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Grobogan. Dua tersangka terciduk di sebuah rumah yang menjadi tempat sediaan farmasi ilegal atau tanpa izin. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Tiga tersangka diketahui dari Kabupaten Grobogan, yaitu Iqbal Goyali Agsa (23) warga Desa Nampu, Ahmad Sofian Permana, warga Desa Cekel, Kecamatan Karangrayung, dan Hermawan (24) warga Dusun Bonggo, Desa/Kecamatan Tanggungharjo.

Dua tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Sukoharjo yakni Apriyanto (30) warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol dan May Hartono, (32) Warga Desa Telukan Kecamatan Grogol.

Kasat Narkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko, menjelaskan penangkapan para tersangka itu dilakukan di tempat berbeda. Kasus Iqbal Goyali dan Ahmad Sofian itu bermula pada Minggu, 25 September 2022 jam 07.00 WIB saat petugas Resnarkoba melakukan penyelidikan di Kecamatan Karangrayung.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan sering terjadi transaksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Dari hasil penyelidikan, petugas Satres Narkoba mencurigai sebuah rumah di RT 04 RW 02 Dusun Payaman, Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan sebagai  tempat untuk transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya, Iqbal berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 paket warna hitam dengan nama pengirim Windarsari beralamat di Depok Jawa Barat. Paket tersebut diketahui berisi 1 box label bertuliskan Heximer 2 dan Triphexyphenidyl 2 mg, 1 botol plastic warna putih berisi obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1.000 butir dan 6 butir tablet Tramadol Hcl 50 mg.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Kemudian sekira pukul 09.45 WIB petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu Ahmad Sofian Permana. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas AKP Hendro.

Tersangka Hermawan berhasil diringkus di Kecamatan Kedungjati pada 5 September 2022 dengan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi serbuk Kristal warna putih yang duga narkotika golongan satu jenis sabu.

Sementara tersangka Apriyanto dan May Hartono dibekuk petugas di jalan raya arah Stasiun Gundih tepatnya di depan sebuah rumah ikut Dusun Geyer RT 01 RW 03 Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

“Dengan barang bukti 1 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 0,51 gram yang dibungkus kertas tisu dan dimasukkan ke dalam plastik warna hitam, kemudian 1 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 1,11 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version