Terbukti Lakukan Kekerasan, Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Diringkus

KONFERENSI PERS: Polrestabes ungkap kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Mapolrestabes Kota Semarang pada Senin, 22 Mei 2023. (Dok. Humas Polrestabes Semarang/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Polrestabes ungkap kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Mapolrestabes Kota Semarang pada Senin, 22 Mei 2023. (Dok. Humas Polrestabes Semarang/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idPolrestabes Kota Semarang mengungkap kasus tewasnya seorang perempuan di indekos Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis, 18 Mei 2023. Terduga pelaku kekerasan terhadap perempuan berinisial ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menyebutkan bahwa tersngka pelaku kekerasan itu masih berstatus mahasiswa

“Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang,” ujarnya, pada Senin, 22 Mei 2023.

AN yang merupakan mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

Kombes Pol Irwan mengungkapkan bahwa AN dan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan baru berkenalan melalui media sosial pada Rabu, 3 Mei 2023. Lalu pada Kamis, 18 Mei 2023 atau saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

“Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.

“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis, 18 Mei 2023.

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.

Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version