Terbakar Api Cemburu, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Semarang

KONFERENSI PERS: Suami pelaku KDRT yang menewaskan istrinya di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang pada Senin, 24 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Suami pelaku KDRT yang menewaskan istrinya di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang pada Senin, 24 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polisi menjerat DM (26), warga Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang, yang mencekik istrinya, Lian Dini Ayuningtyas (23), hingga tewas di rumahnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku mencekik istrinya hingga tewas karena cemburu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan di Semarang pada Senin, 24 Oktober 2022.

Menurut Donny, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022 malam itu bermula dari pertengkaran DM dengan Lian Dini. DM menuduh istrinya telah berselingkuh sehingga memicu pertengkaran yang berujung penganiayaan itu.

Pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi korban setelah kejadian itu karena langsung pergi meninggalkan rumah.

Menurut Donny, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Candisari setelah menceritakan perbuatannya itu kepada keluarganya.

Dari keterangannya, lanjutnya, pelaku mengaku telah menyadap isi WhatsApp istrinya dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.

“Pelaku mengaku mendapati komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga selingkuhannya,” imbuhnya.

Dugaan sementara, menurut Donny, korban Lian Dini Ayuningtyas diduga tewas akibat mati lemas.

Meski demikian, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version