Tega, Seorang Bapak Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Blora

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menunjukkan barang bukti kasus kekerasan pada anak saat konferensi pers di halaman Mapolres Blora pada Senin, 24 Oktober 2022. (Dok. Humas Polres Blora/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menunjukkan barang bukti kasus kekerasan pada anak saat konferensi pers di halaman Mapolres Blora pada Senin, 24 Oktober 2022. (Dok. Humas Polres Blora/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan/Kabupaten Blora diringkus lantaran diduga menganiaya anak tirinya berinisial GVR (8) hingga tewas. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan karena terpancing emosi.

Kasus penganiayaan ini diungkap oleh Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim, AKP Supriyono, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Blora pada Senin, 24 Oktober 2022.

AKP Supriyono menjelaskan bahwa penganiayaan oleh HI itu terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Polres Blora menangkap HI pada Jumat, 21 Oktober 2022 saat pelaku berada di rumahnya.

Saat interogasi, HI sempat menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. Baru setelah dibawa ke kantor polisi, HI mengaku telah menganiaya anak tirinya hingga tewas lantaran terpancing emosi.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp10.000 oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh pelaku uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” ungkap AKP Supriyono.

GVR, yang masih duduk di bangksu sekolah dasar mendapat penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.

Pelaku sempat mengangkat korban dan dibawa ke dalam kamar. Korban mengalami muntah mengenai pakaian korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Permata.

“Karena pihak rumah sakit  tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan berperan aktif sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga ini bisa diusut dengan tuntas dan jelas. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version