Tak Jadi Diblokir, Warga Pati Kini Tetap Bisa Gunakan WhatsApp

Tak-Jadi-Diblokir,-Warga-Pati-Kini-Tetap-Bisa-Gunakan-WhatsApp

ILUSTRASI: Beberapa media sosial yang sempat terancam diblokir Kominfo. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tanggal 21 Juli 2022 terancam menjadi ilegal, seperti Google, WhatsaApp, Twitter, hingga Netflix.

Padahal, pemanfaatan berbagai platform untuk melakukan aktivitas personal maupun professional mulai cukup melekat di masyarakat, bahkan beberapa ada yang sulit dipisahkan, seperti WhatsApp yang banyak digunakan untuk komunikasi sehari-hari.

Hal ini tentu membuat resah dan ketar-ketir masyarakat, khususnya para pengguna WhatsApp tak terkecuali masyarakat di Kabupaten Pati.

Anang, salah warga Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati mengatakan bahwa, pemblokiran WhatsApp (WA) seharusnya tidak dilakukan oleh Kominfo, mengingat pentingnya fungsi dan kegunaan aplikasi tersebut.

“Kalau bisa ya jangan diblokir. Apalagi kan aktivitas kita sehari-hari terutama untuk komunikasi kan menggunakan WA,” ujarnya pada Rabu, 20 Juli 2022.

Ia pun berharap supaya ada penanganan dari pemerintah, termasuk memberikan bantuan proses pendaftaran bagi PSE, atau jika pemerintah tidak mentolelir, pemerintah harus bisa menyediakan aplikasi serupa.

“Kominfo ya harus berusaha mempertahankan itu (WhatsApp). Kalau masalahnya belum daftar ke PSE ya dibantu mendaftarkan lah. Kalau tidak bisa ya harus ada aplikasi serupa yang sama bagus dan mudah. Itukan kebutuhan kerja juga,” imbuhnya.

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Willy Yoga Susetya mengatakan bahwa, pihaknya hanya mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait pemblokiran beberapa aplikasi.

Dirinya menambahkan, segala bentuk pemblokiran aplikasi tergantung dari Kominfo, baru tingkat kabupaten (Diskominfo) mengikuti aturan pusat.

“Diskominfo kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk pemblokiran. Kewenangan tersebut ada di kementerian,” ungkap Willy.

Sementara, berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, WhatsApp tak jadi diblokir oleh Kominfo karena telah memenuhi aturan yang berlaku.

Menurut pantauan di website PSE, WhatsApp telah didaftarka ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore Pte. Ltd.

Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan milik Meta tersebut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version