Tagih Penertiban Karaoke Ilegal dan Miras, GP Ansor Bakal Surati Pj Bupati Jepara

POTRET: Wakil Ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

POTRET: Wakil Ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Geram akan suburnya tempat hiburan malam karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Jepara, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Jepara akan kirim surat resmi kepada Pj Bupati. Hal ini disampaikan Wakil ketua GP Ansor Jepara Lukman Hakim pada Selasa, 18 Oktober 2022.

GP Ansor akan mengirim surat ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang tembusannya akan kita kirimkan ke Kejaksaan, Kepolisian dan juga Gubernur Jawa Tengah terkait regulasi dan aturan main pendirian tempat hiburan malam dan peredaran miras di Kabupaten Jepara,” ungkap Lukman.

Ia menilai, upaya penertiban karaoke ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkesan lamban dan sebagai formalitas saja. Pasalnya, masih banyak aduan dari masyarakat dan pengurus ranting GP Ansor yang mengeluhkan tempat karaoke ilegal yang beroperasi.

“Kami sudah memberikan tenggang waktu kepada Pemda namun sampai hari ini belum ada realisasinya. Oleh karena itu, kami putuskan minggu ini berkirim surat kepada Pj Bupati untuk menagih janji tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut dalam rangka mengingatkan Pj Bupati Jepara akan tugas dan tanggung jawab terkait regulasi tata kelola pemerintahan tentang perizinan pendirian usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga Perda Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana perubahan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Hal ini sudah kami sampaikan ketika audiensi dengan Pj Bupati pada kesempatan lalu, dimana salah satunya terkait keberadaan tempat hiburan malam (karaoke) yang tidak memiliki legal formal yang juga menjual miras dan Pj Bupati menyanggupi untuk menertibkan keberadaan tempat-tempat hiburan malam tersebut secepatnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara harus bersikap tegas kepada para pemilik dan pengelola tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin agar tidak menjamur di beberapa tempat di Bumi Kartini, karena hal itu sudah melanggar hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Jepara.

“Kalau sudah jelas beberapa kali dirazia dan masih bandel tetap beroperasi harus ditutup secara paksa,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version