Stafsus Menag Minta Penyuluh Agama di Blora Kampanyekan Moderasi Agama

ANTUSIAS: Penyuluhan moderasi beragama di lingkungan Pemkab Blora oleh Kementerian Agama RI pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

ANTUSIAS: Penyuluhan moderasi beragama di lingkungan Pemkab Blora oleh Kementerian Agama RI pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.idKementerian Agama (Kemenag) memberikan penyuluhan tentang kampanye moderasi agama di Kabupaten Blora pada Jumat, 26 Agustus 2022. Melalui penyuluh agama, Kemenag berharap kampanye penguatan moderasi beragama dapat menjangkau masyarakat secara libeh luas karena tugas penyuluh agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut di antaranya, Bupati Blora, Arief Rohman, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Jawa Tengah (Jateng), Afief Mundzir, Kepala Kemenag Kabupaten Blora, M Kafit, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq, Romo Stefanus Darno, dan pegiat media komunitas Blora Moesava.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Bidang Media dan Komunikasi Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo juga turut hadir memberikan pembekalan kepada ratusan penyuluh agama di Kabupaten Blora.

Dalam kesempatan itu, Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa penyuluh agama berperan strategis dalam diseminasi ide penguatan moderasi beragama. Sebab, kebijakan penguatan moderasi beragama diarahkan pada upaya membentuk sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berpegang teguh dengan nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan.

Menurutnya, penguatan SDM menjadi kerja sehari-hari para penyuluh agama. Namun di era digital, pendekatannya tidak cukup dengan cara konvensional atau tatap muka tetapi juga perlu mengoptimalkan media digital

Media digital, kata Wibowo Prasetyo dapat menjadi media untuk menyeimbangkan informasi dalam mengampanyekan moderasi beragama melalui konten-konten di media sosial.

“Penyuluh bersama seluruh elemen Kemenag, harus mampu mengisi ruang digital dengan konten-konten moderasi beragama sebagai penyeimbang sekaligus pengarusutamaan informasi di ruang media sosial, baik Youtube, Fanspage Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, pembuatan meme, dan lainnya,” ujarnya.

Moderasi beragama melalui media digital dinilai penting, sebab perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) telah mewariskan disrupsi informasi. Dunia digital menyajikan narasi keagamaan yang bebas akses dan kerapkali dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyuburkan konflik dan menghidupkan politik identitas.

Mengutip Heidi Campbell, Wibowo mengatakan bahwa era digital juga berdampak pada pudarnya afiliasi terhadap lembaga keagamaan, bergesernya otoritas keagamaan, menguatnya individualisme, dan perubahan dari pluralisme menjadi tribalisme. Dalam kondisi yang seperti itu, kajian keagamaan menjadi arena basah yang mudah dipermainkan dan dinarasikan sesuai keinginan subjektif semata. 

“Media digital menjadi komoditas baru dalam menyebarkan ideologi keagamaan. Teknologi dapat membuka, membentangkan, sekaligus memengaruhi pola dan cara pandang seseorang, walaupun disatu sisi juga sebaliknya, dapat menimbulkan ketakutan, ketidakpuasan, dan pemenjaraan,” tuturnya.

Upaya pendekatan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para penyuluh agama untuk menyampaikan narasi keagamaan yang moderat dan toleran.

“Ini menjadi tantangan bersama dan semua, kita perlu memberikan kontra narasi untuk melahirkan framing beragama yang substantif dan esensial yaitu moderat dan toleran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa moderasi agama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Penguatan moderasi beragama, sambungnya, sekarang menjadi salah satu program prioritas nasional dan amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024.

“Penguatan moderasi beragama harus dilakukan secara sinergis. Penyuluh dapat menjalin kerjasama dengan civitas akademika kampus PTKN melalui Rumah Moderasi. Sinergi efektif para pihak diharapkan dapat menjadi lokomotif gerakan moderasi beragama yang menyampaikan pesan agama yang damai dan toleran, sangat relevan untuk menjadi wadah kontra narasi pemahaman keagamaan yang rigid,” pesannya.

Pemanfaatan ruang digital dalam menyebarkan moderasi beragama ia sebut lebih dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Dengan memanfaatkan ruang digital teknologi informasi, maka penyebarluasan moderasi beragama dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan lebih khusus pada generasi milenial. Perebutan ruang digital menjadi kunci untuk mendominasi narasi- narasi keagamaan dalam ruang media sosial,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version