Solusi Proyek Jalan Pasar-Pulo Mangkrak, Sekda Rembang : Pakai Anggaran Perbaikan Jalan

Fahrudin Sekda Kabupaten Rembang

Fahrudin: Sekda Kabupaten Rembang - R.TEGUH WIBOWO/LINGKAR

REMBANG, LINGKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang angkat bicara terkait kelanjutan pengerjaan ruas jalan Pasar-Pulo yang dikeluhkan banyak masyarakat. Diwacanakan pengerjaan jalan tersebut bakal dilanjutkan dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Fahrudin menyampaikan untuk penanganan ruas jalan Pasar-Pulo akan dilakukan pergeseran anggaran. Di mana anggaran tahun 2023 bakal difokuskan untuk melanjutkan pengerjaan jalan tersebut.

Dikatakannya, pergeseran anggaran pada dasarnya memang boleh dilakukan jika sifatnya urgent. Seperti untuk penanganan ruas jalan Pasar-Pulo yang sebelumnya pernah digarap dan akhirnya mandek di tengah jalan.

“Kan bisa dilakukan penggeseran anggaran, dalam rangka ketika ada urgensi yang mana itu sudah terlanjur dibangun kemudian tidak selesai. Kami anggarkan karena urgensi jalan sudah cukup rusak,” bebernya.

Fahrudin menyebutkan nilai pengerjaan jalan Pasar-Pulo masih sama seperti yang dianggarkan tahun 2022 lalu sebesar Rp 5,8 Miliar. Namun dengan sisa pengerjaan yang akan dilanjutkan nanti, besaran anggaran yang dibutuhkan akan dihitung kembali.

Seluruh anggaran kegiatan perbaikan jalan tahun 2023 bakal digeser untuk penanganan jalan Pasar-Pulo. Dirinya memastikan lanjutan pengerjaan jalan Pasar-Pulo bakal dimulai selambat-lambatnya satu bulan kedepan.

“Rencananya kegiatan jalan yang lain kita geser ke situ (jalan Pasar-Pulo). Angkanya sama tapi nanti dihitung lagi. Penggarapannya segera, tidak lama di bulan-bulan ini. Mungkin 1 bulan clear,” terangnya.

Untuk diketahui, proyek Jalan Pasar-Pulo dianggarkan Rp 5,8 miliar 2022 lalu. Sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai surat perintah kerja, waktu pelaksanaan dimulai tanggal 6 Oktober 2022 sampai 25 Desember 2022. 

Namun hingga waktu habis pekerjaan tak tuntas. Rekanan sempat diberikan perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2023. Namun pelaksana tidak menambah progres sama sekali dan pekerjaan infrastruktur itu pun gagal dengan diakhiri diputus kontrak. (RENDI WIBOWO – KORAN LINGKAR)

Exit mobile version