Soal Fee 5 Persen, Massa Desak Sekda Kudus Sam’ani Buktikan Kesaksiannya

Soal Fee 5 Persen, Massa Desak Sam'ani Buktikan Kesaksiannya

MENYAMPAIKAN: Massa sampaikan tuntutan kepada Sekda Kudus, Sam’ani Intakoris. (Tangkapan Layar Lingkar TV/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022. Salah satu tuntutan di dalam demo tersebut adalah menuntut pencopotan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris lantaran pernah memberikan kesaksian di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana sebesar 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil dan sampai sekarang dirinya tidak bisa membuktikannya.

Menurut Koordinator Aksi, Ahmad Fikri, kesaksian Sam’ani tersebut harus dipertanggungjawabkan. Bila tidak, maka merupakan kesaksian palsu dan harus dipidanakan.

“Kami menuntut mencopot Sekda juga karena kesaksian beliau di sidang Tipikor bahwa ada 5 persen aliran dana untuk fee Bupati sebelum Tamzil, dan saat itu sudah ada praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” paparnya.

Tuntutan lain yang juga disampaikan dalam aksi tersebut adalah meminta Sam’ani Intakoris dicopot dari jabatannya. Lantaran tidak mampu bekerja dengan optimal sesuai tugas dan fungsinya. Menurutnya, kinerja Sekda Kudus yang tidak beres membuat kegaduhan politik di kalangan elite pemerintahan birokrasi.

“Kami membaca di tingkat elite ini sedang ada kegaduhan politik,” katanya.

Ia mengungkapkan, Sam’ani seharusnya bisa secara konsisten melakukan tugas dan kewajibannya. Di antaranya seperti menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Pasalnya, kata Fikri, pada Tahun Anggaran 2021 yang lalu, APBD Perubahan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat keterlambatan pengiriman KUA-PPPA ke DPRD Kudus, sehingga bermasalah.

Kemudian, lanjutnya, banyak jabatan kepala dinas yang kosong akibat Baperjakat yang tidak mampu bekerja secara optimal dan maksimal. Pihaknya menduga kekosongan jabatan publik berpotensi mengganggu pelayanan umum terhadap masyarakat.

Sekda Kudus Sam’ani Intakoris hadir menemui para pendemo pada Jumat, 26 Agustus 2022. Menanggapi tuntutan demo di antaranya meminta dirinya membuktikan kesaksian di sidang Tipikor yang menyatakan bahwa Bupati sebelum Tamzil menerima fee proyek 5 persen untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil. Dirinya mengaku, di era demokrasi seperti sekarang ini kita santai aja.

“Kami berterima kasih atas masukan-masukannya. Soal tuduhan-tuduhan itu nanti kami pelajari apakah betul atau tidak nanti kami evaluasi. Era demokrasi kita santai saja. Saya datang ke sini Insya Allah dengan senyum, santun, dan baik-baik saja,” ucapnya.

Seperti diketahui Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022. Menurut Koordinator Aksi, Ahmad Fikri, kesaksian Sam’ani tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami menuntut Sam’ani Intakoris membuktikan kesaksiannya di sidang Tipikor yang menyebutkan ada aliran dana sebesar 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil,” tegas Ahmad Fikri.

Menurut pendemo, apabila Sam’ani Intakoris tidak bisa membuktikan kesaksiannya, maka hal itu akan menjadi saksi palsu. Yang mana apabila seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version