Sewakan Bengkok Desa, Mantan Kades Wonosari Kendal Ditahan

MENJELASKAN: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo saat ditemui media, baru-baru ini. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

MENJELASKAN: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo saat ditemui media, baru-baru ini. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon berinisial (Tg) harus berurusan dengan aparat hukum, setelah melakukan penipuan kepada Suwandi, seorang warga Kelurahan Balok Kecamatan Kendal.

Kejadian berawal saat sang mantan kades mendatangi Suwandi untuk menawarkan sewa bengkok desa yang menjadi jatahnya. Terjadi kesepakatan Suwandi menyewa lahan sebesar Rp 6 juta, setelah dilakukan pembayaran ternyata lahan yang disewa tersebut tidak bisa digarap, karena sudah disewa orang lain.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Langgeng Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan jika ada kasus tersebut dan saat ini sudah masuk ke tahap kedua yaitu penyerahan tersangka, berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke penuntut umum di Kejari Kendal dan sudah dilakukan penahanan.

Polres Kendal Musnahkan 359 Knalpot Brong

“Tersangka mantan kades kami titipkan penahanan di Rutan Polres Kendal, tersangka melakukan penipuan menyewakan tanah bengkok yang sudah disewakan sebelumnya kepada Suwandi dan praktis tidak bisa digarap,” ujar Langgeng.

Saat itu, ujar Langgeng, Senin tanggal 14 Agustus 2014 saksi Suwandi didatangi atau ditawari (Tg) untuk menyewa sawah bengkok ulu-ulu tepatnya di Desa Wonosari berupa garapan sawah selama satu tahun.

“Setelah kita lakukan penelitian terhadap terdakwa maupun barang buktinya sesuai dengan berkas perkara, barang buktinya juga sudah lengkap kita terima, kemudian ada pendapat dari penuntut umum untuk dapat dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Antisipasi Pembegalan, Polres Kendal Bentuk Tim Handal

Pasal yang disangkakan kepada (Tg) adalah pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan dengan ancamannya maksimal 4 tahun penjara. Penahanan bisa dilakukan karena pasal-pasal tersebut ada pengecualian. (Tg) saat ini ditahan selama 20 hari menunggu berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri selesai. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version