Setujui KUA PPAS, Banggar DPRD Jepara Naikkan Proyeksi PAD Rp 5 Miliar

Setujui KUA PPAS, Banggar DPRD Jepara Naikkan Proyeksi PAD Rp 5 Miliar

MENYERAHKAN: Penyerahan Nota Kesepakatan dari Pimpinan DPRD Jepara kepada Pj Bupati Jepara. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – DPRD Jepara menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2023. 

Persetujuan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Jepara bersama tiga Wakil Ketua DPRD Jepara yakni Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin dengan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam rapat paripurna di gedung serbaguna DPRD Jepara pada Sabtu, 13 Agustus 2022. 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif yang menjelaskan bahwa, rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Jepara 2023 telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan telah disetujui serta disepakati untuk ditetapkan menjadi KUA PPAS APBD Jepara 2023.

Ketua DPRD Jepara juga turut meminta dukungan terkait pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Ratu Kalinyamat kepada seluruh anggota DPRD Jepara. 

“Pada prinsipnya, kami mendukung dan akan berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti pengangkatan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional,” tuturnya.

Kemudian pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jepara, Ibnu Hajar menyampaikan bahwa, Badan Anggaran DPRD dapat menerima KUA PPAS APBD Kabupaten Jepara 2023 dengan menaikkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5 miliar. 

“Kenaikan proyeksi tersebut, berasal dari beberapa sumber yaitu dari retribusi perpanjangan IMTA/PTKA sebesar Rp 2,3 miliar, Pendapatan Penerima Jasa Giro sebesar Rp 2 miliar, dan Pendapatan Bunga Deposit Rp 742 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersyukur atas persetujuan KUA PPAS tahun 2023 ini. Hal ini lantaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas waktu kesepakatan KUA PPAS antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten paling lambat dilakukan pada minggu kedua bulan Agustus. 

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas usaha, kerja keras, serta kesungguhan DPRD Jepara yang telah membahas dengan cermat sehingga dapat memberikan masukan dan saran demi kemajuan Jepara,” ucapnya.

Pj Bupati Jepara mengatakan, berbagai saran dan masukan dari dewan, pada prinsipnya akan diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.  Hal ini agar semua program dan kegiatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. 

“Serta bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja Pemkab Jepara pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version