Sengketa Makelar Tanah di Kejari Grobogan Berakhir Damai

BERDAMAI: Pelapor dan terlapor saat melakukan perdamaian atas tanah kavling di Kejari Grobogan, Selasa (12/4). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

BERDAMAI: Pelapor dan terlapor saat melakukan perdamaian atas tanah kavling di Kejari Grobogan, Selasa (12/4). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Tim pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan yang diketuai oleh Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, telah berhasil menyelesaikan laporan pengaduan dari pelapor inisial AD atas sengketa permasalahan tanah kaveling yang berlokasi di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan terhadap terlapor WU.

Frengki Wibowo mengatakan, kasus tersebut terjadi terlapor inisial WU selaku pengembang yang memasarkan tanah kavelingnya. Selanjutnya, pelapor AD tertarik dan membeli 2 (unit) kaveling milik terlapor WU seharga Rp 186.000.000, kemudian terjadi perikatan jual beli antara terlapor WU dan pelapor AD pada tanggal 30 Agustus 2021.

“Namun, permasalahan terjadi pada saat pelapor AD hendak membangun tanah kaveling dan akan menurunkan material bangunan dikaveling miliknya. Ternyata nama pengembang berikut site plan-nya sudah berubah nama,” ujarnya.

Kejari Grobogan Musnahkan 608 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sehingga atas kejadian tersebut, pihak pelapor AD merasa dirugikan secara materiil, karena dari pihak terlapor WU tidak ada kejelasan terkait penyelesaiannya sampai dengan tanggal 1 April 2022.

Pihak pelapor AD melaporkan WU atas dugaan praktik mafia tanah ke Kejari Grobogan melalui program Pemberantasan Mafia Tanah dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan.

Terhadap tindak lanjut laporan pelapor AD, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Grobogan melakukan tindakan dengan melaksanakan mediasi antara keduanya pada tanggal 8 April 2022 di Kantor Kejari Grobogan, dari hasil mediasi tersebut terjadi kesepakatan perdamaian.

Kejari Grobogan Bentuk 2 Kampung Restorative Justice

Di mana terlapor WU telah mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan uang pembelian 2 (dua) kaveling sebesar Rp 186.000.000 dan ganti rugi material bahan bangunan yang sudah dibeli pelapor AD sebesar Rp 4.000.000 kepada Pelapor AD dan pada hari Selasa tanggal 12 April 2022.

Pihak terlapor WU telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 190.000.000 kepada pelapor AD yang disaksikan langsung oleh Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Permasalahan diawali dari adanya konflik perdataan di antara terlapor WU dengan pihak S selaku pemilik tanah sebelumnya. Hingga akhirnya perjanjian jual beli tanah di lokasi kaveling di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi antara terlapor WU dengan pihak S tersebut batal.

Tersangkut Korupsi Dana Desa, Kantor dan Rumah Tersangka Digeledah Kejari Grobogan

Selanjutnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Grobogan tetap melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap terlapor WU, terutama untuk penyelesaian penggantian kerugian dari pembeli tanah kaveling lainnya yang diketahui masih ada yang belum terselesaikan oleh terlapor WU. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version