Sengketa Lahan di Jepara, Sekda Edy Tegaskan Sertifikat HP 14 Sah secara De Facto dan Yuridis

Sengketa Lahan di Jepara, Sekda Edy Tegaskan Sertifikat HP 14 Sah secara De Facto dan Yuridis

POTRET: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan, pemerintah harus mempertahankan aset daerah yang dimiliki. Ia juga berpesan untuk tetap menjaga kondusivitas daerah. Hal ini disampaikan oleh Edy Supriyanta di Pendopo R.A. Kartini pada Jum’at, 30 September 2022. 

“Segera selesaikan permasalahan, jangan sampai kondusivitas wilayah terganggu,” ujar Pj Bupati Jepara.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko mengungkapkan, terkait perkara penguasaan tanah Hak Pakai (HP) 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara oleh warga berinisial AHS, Pemkab Jepara mengklaim hanya melakukan langkah pengamanan dan ketertiban aset yang dimiliki. 

“Ini murni sebagai langkah menjaga ketertiban dan pengaman aset serta kondusivitas daerah,” terangnya.

Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, ketegangan antara petugas gabungan dengan oknum AHS ini, karena mempertahankan tanah HP 14 yang merupakan milik Pemkab Jepara dan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai aset kita digerogoti oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus perebutan hak kepemilikan Stadion Kamal Junaidi, misalnya. Meski awalnya Pemkab sempat kalah, akhirnya menang di kasasi. Sehingga kepemilikan stadion kembali ke pangkuan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko. 

Terkait Hak Pakai 14 di Desa Tubanan, Kembang, Jepara, Pemkab hanya menjamin agar akses masyarakat umum dan PLTU Tanjung Jati B tetap kondusif dan bebas dari bentuk gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

POTRET: Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Pemkab Jepara memiliki tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya, termasuk jalan. Kemudian AHS muncul dan mengklaim tanah yang dibeli dari Sri Wulan dan mendirikan bangunan permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas jalan tersebut. Kemudian Pemkab melakukan penertiban.  

“Sekali lagi saya tegaskan buka arogan, tapi penertiban. Kalau penertiban itu sudah tidak ada mediasi lagi,” tegas Edy. 

Menurut Edy, tanah tersebut merupakan hibah dari PT CJP kepada Pemkab Jepara dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 600/2514 tanggal 15 April 2015 dan sertifikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu.

Selanjutnya, tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara yang merupakan bagian dari Neraca Daerah yang merupakan aset tetap, juga sudah diaudit oleh BPK. 

“Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 sah secara de facto dan yuridis yang diterbitkan oleh BPN tanggal 8/06/2017,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 selalu ada pihak-pihak yang mempermasalahkan proses hibah tersebut hingga keabsahan Hak Pakai nomor 14 tersebut. Baik melalui mediasi, somasi, gugatan dan pelaporan ke pihak kepolisian dan yang menjadi perhatian yang bersangkutan tidak pernah muncul ke permukaan. 

“Ini masalah yang sama, namun berbeda bendaranya. Dari sejak tahun 2014 sampai dengan hari ini yaitu Agus HS (AHS) yang katanya sudah membeli tanah tersebut,” ujarnya.

Puncaknya pada 27 September 2022 lalu, Pemkab Jepara melakukan pembongkaran sisa bangunan, pembersihan lokasi sekaligus memastikan tidak ada bangunan milik AHS yang tersisa. Juga dilakukan pemasangan papan tanah milik Pemkab Jepara. 

“Kita kuasai karena Pemkab Jepara adalah pemilik yang sah,” katanya. 

Terkait pelaporan dirinya ke Polda Jawa Tengah, Edy menanggapi hal itu dengan kepala dingin. Menurutnya hal itu sah-sah saja, karena negara ini adalah negara hukum.

Disinggung mengenai upaya hukum dari Pemkab ia pun mengatakan belum berpikir akan menempuh langkah hukum terkait hal tersebut. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

RENTETAN PERISTIWA

Sertifikat HM No. 454/Tubanan terdaftar atas nama Sri Wulan berasal dari Letter C. 1762 Persil 72b. Leter C. 1762 Persil 72b terdaftar atas nama Sri Wulan telah beralih menjadi 9 Letter C. 

Pada tahun 1986 C. 1762 dijual/dilepaskan kepada 9 orang dengan surat jual beli desa yang ditandatangani oleh Petinggi Tubanan yang saat itu menjabat, yakni Petinggi Kuata (kakak Sri Wulan) dan disaksikan Carik Alm. Kaswi (kerabat Sri Wulan).

Berikut nama-nama 9 orang dan Letter C tersebut:

  1. C.2937 an. Sutikno Kasim seluas + 1.750 m² 
  2. C.2724 an. Marinah b. Bungkik seluas +3.500 m² 
  3. C.2938 an. Kutarsih b. Sitar seluas + 2.000 m² dikeluarkan PBT No. 5755 an. Kutarsih seluas ± 1.837 m² 
  4. C.2939 an, Kamsin seluas +1.420 m² dikeluarkan PBT No. 4790 an. Kamsin seluas + 1.542 m² seluas ± 1.420 m² dikeluarkan
  5. C.2940 an. Aman Kasiban PBT No. 526 an. Aman seluas + 2.149 m²
  6. C.2941 an. Harniti Marijan seluas ± 2.130 m² dikeluarkan PBT No. 527 an. Harniti seluas + 2.075 m²
  7. C.2942 an. Warkiman Paijan seluas ± 2.500 m² dikeluarkan PBT No. 5747 an. Musriah seluas ± 2.555 m² 
  8. C.2956 an. Ngasipah b. Kamijan seluas ± 4.130 m² dikeluarkan PBT No. 528 an. Suliyas Asminingsih seluas ± 3.020 m²
  9. C.2956 an. Ngasipah b. Kamijan seluas ± 700 m² dikeluarkan PBT No. 5750 an. Sapari seluas ± 1.404 m²

Yang kemudian dilepaskan ke PT CJP kecuali C.2937 an. Sutikno Kasim seluas + 1.750 m² dan C.2724 an. Marinah b. Bungkik seluas +3.500 m² pada tahun 2011. 

Kemudian tanah yang dibeli oleh PT CJP diserahkan ke Pemkab Jepara dengan BAST Nomor 600/2514 dan sertifikatnya diserahkan pada tanggal 24/7/2017.

Selanjutnya Pemkab Jepara mencatat ke dalam daftar barang milik Daerah Pemkab Jepara dengan nomor registrasi 12.01.33.20.010301.00000.00000.2017-1.3.101.03.08.001.000003.

PERSOALAN HUKUM 

Tahun 2014: Somasi kepada Dirut PT. CJP Mr. J Tanimoto (site GM) dan Bupati Jepara tahun 2014 melalui Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Achmad Marhaen Sasongko, S.H. dan Rekan.

Gugatan Perdata Sri Wulan kepada PT CJP di Pengadilan Negeri (PN) Jepara tahun 2014 dicabut.

Tahun 2015: Teguran kepada Bupati Jepara dan Kepala DBMP dan ESDM melalui kuasa Hukum Sdr. A. Marhaen Sasongko, S.H. 

Tahun 2018: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum Susami dan rekan.

Tahun 2019: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum Lembaga Rekan Aliansi Indonesia.

Tahun 2020: Somasi kepada PT CJP tahun melalui kuasa hukum LBH Pancasila.

Tahun 2020: Somasi kepada PT CJP melalui kuasa hukum LBH Solidaritas Kemangkunegaraan.

Tahun 2021: Gugatan perdata di PN Jepara Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Jpa tahun 2021 dicabut.

Laporan polisi di Polda Jawa Tengah pada tahun 2020.

Laporan kepada kepolisian tahun 2021 Sri Wulan melaporkan PLTU ke Polda Jateng (dalam bentuk surat pengaduan) yang ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng di mana hasilnya penyelidikan dihentikan karena bukan tindak pidana.

Awal tahun 2022 Sri Wulan melaporkan ke Bareskrim Polri (dalam bentuk laporan polisi) kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng dan ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum, hingga saat ini perkara masih berproses pada tahap Penyelidikan.

Tahun 2022: Agus HS membangun bangunan permanen di atas jalan menuju akses PLTU yang mana merupakan tanah Aset Pemkab Jepara.

Bangunan Agus HS menuai polemik, karena Pemkab merasa memiliki hak pakai tanah, sementara Agus HS merasa lebih berhak karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Exit mobile version