Sengketa Lahan, Camat Dukuhseti Pati Minta Pelayanan dan Kegiatan Belajar Tak Terganggu

BERDISKUSI: Camat Dukuhseti, Agus Sunarko (baju merah), berdialog dengan petugas kepolisian terkait penyegelan Balai Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti pada Minggu, 6 November 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BERDISKUSI: Camat Dukuhseti, Agus Sunarko (baju merah), berdialog dengan petugas kepolisian terkait penyegelan Balai Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti pada Minggu, 6 November 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Buntut sengketa kepemilikan lahan, Balai Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti akhirnya disegel pada Minggu, 6 November 2022.  Menanggapi hal ini Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, meminta agar proses belajar mengajar dan pelayanan pemerintah desa tidak terganggu.

Hal tersebut disampaikan Camat Dukuhseti ketika menyaksikan proses penyegelan oleh Sunari yang didampingi kuasa hukumnya. Dengan adanya penyegelan itu, segala aktivitas di dua fasilitas umum tersebut pun tak diizinkan sampai ada titik temu penyelesaian masalah kepemilikan tanah.

Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang ditempuh keluarga Sunari dan kuasa hukum. Pihaknya meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya.

“Pemerintah desa supaya bisa melakukan gugatan. Nanti kami juga melaporkan masalah ini ke pemkab dalam hal ini bupati. Apalagi melihat status SD sudah negeri ini pastinya tanahnya sudah diserahkan ke pemkab, ini bukan lagi SD inpres,” ujar Agus Sunarko.

Meskipun disegel, Camat Dukuhseti mengimbau agar aktivitas pelayanan pemerintah desa tetap berjalan yaitu melalui kerja dari rumah. Sedangkan untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat.

“Untuk perangkat desa, selama penyegelan, silahkan work from home (WFH). Selain itu kami akan pastikan tidak akan ada siswa yang terbengkalai dalam proses belajar mengajar. Kami juga meminta agar semua pihak menahan diri. Jangan sebar hoaks dan terpengaruh provokasi yang nantinya hanya memperkeruh suasana,” tegasnya.  

Akhirnya, Balai Desa dan Gedung SD Negeri 02 Dukuhseti Pati Disegel

Diketahui, polemik sengketa kepemilikan tanah itu mencuat lantaran kantor Balai Desa dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti itu berdiri di atas lahan milik warga bernama Sunari. Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.

Dengan adanya bukti tersebut keluarga Sunari pun akhirnya menempuh jalur hukum. Sebab dua kali pihaknya melayangkan surat somasi kepada pemerintah pada tanggal 4 dan 30 September 2022 tidak pernah ditanggapi.

“Berdasarkan sertifikat tanah ini adalah milik klien kami. Oleh karena itu kami akan mengambil hak klien kami. Ini sudah sejak 1964 tapi klien kami yaitu pak Sunari tidak mendapatkan hak-hak atas tanah yang dimilikinya,” kata Muhamad Saiful Rizal selaku kuasa hukum Sunari.

Rizal menyebut, hingga penyegelan hari ini pihaknya masih terbuka untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan polemik kepemilikan lahan tersebut.

Kami berharap pemerintah memberikan tindakan yang nyata. Jika mau diganti kami terbuka. Pak Sunari tidak berpatokan harus diambil lagi tanahnya, tapi hanya ingin meminta haknya,” sambungnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version