REMBANG, Lingkarjateng.id – Gunungan sampah tampak di bibir Pantai Blandok, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, ternyata memang sengaja dibuang di lokasi tersebut untuk menahan abrasi air laut.
Meskipun mencemari lingkungan pantai, warga setempat tetap memanfaatkan lokasi tersebut untuk membuang sampah rumah tangga.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Wahyudi Setiyanto mengatakan pengelolaan sampah di Desa Plawangan sebenarnya tanggung jawab Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. Sehingga Pemkab tidak memiliki wewenang untuk menanganinya.
Sebab, menurut dia, sebelumnya BUMDes Plawangan sudah berjanji mengelola penanganan sampah. Bahkan rencananya sampah-sampah tersebut dimanfaatkan BUMDes untuk menahan abrasi.
“BUMDes dulu perjanjiannya memang akan mengawal pengelolaan sampah di Plawangan. Itu rencana memang untuk menahan abrasi. Jadi ada sampah digunakan untuk penahan abrasi, tapi menurut PP 18 itu tidak boleh, sampah itu harus dikelola paling tidak dibuang ke TPA,” terangnya, Selasa, 25 Juli 2023.
Wahyudi mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari pemerintah desa setempat terkait penanganan sampah di Pantai Blandok. Ia menyebut harus ada MoU dengan DLH terkait pengangkutan sampah dari desa menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sejauh ini Pemdes Plawangan belum ada komunikasi dengan pihak DLH. Namun terkait pengelolaan sampah, pihak desa sudah ada kerja sama dengan BUMDes.
“Suruh nunggu, nanti keputusan dari desa seperti apa, karena kami ada retribusi pengangkutan sampah juga. Belum ada Plawangan (MoU), soalnya di desa sudah ada perjanjian dengan BUMDes-nya,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)