Sempat Kabur, 2 Pelaku Pembobolan Brankas di Batang Diringkus

KONFERENSI PERS: Kapolres Batang, AKBP Mohamad Irwan Susanto (dua dari kanan) didampingi Kabagops Kompol Rahardja dan Kasatreskrim Yorisa Prabowo (baju putih) saat acara konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan brankas pada pada Selasa, 27 Desember 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kapolres Batang, AKBP Mohamad Irwan Susanto (dua dari kanan) didampingi Kabagops Kompol Rahardja dan Kasatreskrim Yorisa Prabowo (baju putih) saat acara konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan brankas pada pada Selasa, 27 Desember 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembobolan sebuah brankas berisi beberapa emas batangan, 15 perhiasan, laptop, serta sejumlah uang mencapai Rp 420 juta sekaligus menangkap dua tersangka.

Kepala Polres Batang, AKBP Mohamad Irwan Susanto,  menyebutkan dua pelaku pembobolan brankas itu melancarkan aksinya saat pemilik rumah, Dian Kurniawati (41) warga Desa Gringsing, sedang pergi keluar kota.

“Pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebatang kayu,” katanya.

Dua tersangka tersebut bernama Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30), keduanya warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Keduanya memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak kejahatan. Tersangka Juli Yanto berperan sebagai perencana pencurian, membawa linggis, mengubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, dan sejumlah jam tangan.

Sementara itu, tersangka Andhika Ardiansyah berperan mengawasi situasi dan menjaga jendela agar tidak tertutup, menerima brankas dari dalam rumah korban dan menerima uang bagian hasil kejahatan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Desember 2022, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa tersangka Juli Yanto sempat kabur ke Bogor setelah mengetahui tindak kejahatannya terekam oleh CCTV yang ada di rumah korban.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Polsek Gringsing dan Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku.

“Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada tanggal 22 Desember 2022, sedangkan Andhika Ardiansyah dibekuk di rumahnya pada tanggal 13 Desember 2022. Pelaku  membagi uang hasil kejahatannya dengan cara ditransfer melalui rekening,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Batang akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Lingkar Network | Lingkarjateng id)

Exit mobile version